Agus Akui Kuburkan Engeline

0
631

DENPASAR. NTTsatu.com – Terdakwa Agus Tay Hamdamay (28) mengakui hanya membantu menguburkan Engeline, bocah 8 tahun yang diduga dibunuh oleh ibu angkat Engeline sendiri, Margriet Christina Megawe (60).

Sebelumnya bocah kelas 2 SD Sanur ini dinyatakan hilang oleh ibu angkatnya pada Sabtu (16/05/2015) sekitar Pkl. 15.00 di rumahnya di Jl. Sedap Malam No. 26 Sanur. Ternyata, Engeline ditemukan tewas terkubur di belakang rumah Margriet pada Rabu (10/06/2015)

Pengakuan Agus-pria asal Sumba Timur-terungkap usai tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejari Denpasar yang dipimpin Kasi Pidum Ketut Maha Agung membacakan surat dakwaan kepada Agus dalam sidang perdana di Pengadilan Negeri Denpasar, Kamis (22/10/2015) siang.

Menurut JPU, Engeline dibunuh pada Rabu (16/06/2016) oleh ibu angkatnya, Margriet Megawe, dengan tangan kosong.

Caranya, Margriet menjambak rambut Engeline lalu membenturkan berkali-kali ke lantai  hingga anak kecil itu terkapar. Setelah itu Margriet menyuruh Agus memperkosanya tapi ditolak. Setelah dipastikan tewas, Margriet menyuruh Agus menguburkan di belakang rumah, dekat kandung ayam.

Terdawak Agus diadili oleh majelis hakim yang dipimpin I Ketua Wanugraha, SH, MH dengan anggota Achmad Peten Sili, SH, MH dan Ni Nade Sukereni, SH. MH. Ketika majelis hakim  I Ketut Wanugraha menanyakan kepada Agus apakah mengerti dengan surat dakawan jaksa, Agus langsung menjawab mengerti semua apa yang didakwakan terhadapnya.

Ini berbeda dengan terdakwa Margriet Christina Megawe yang tetap membantah telah membunuh anak kandungnya yang menghebohkan Indonesia dan dunia ini.

Atas perannya membantu menguburkan Engeline, JPU I Ketut Maha Agung, Ni Made Neotroni Lumisensi, Oka Ariani dan Fitria menjerat Agustinus Tay Hamdamay hanya dengan pasal 181 KUHP dengan ancaman hukum 9 bulan penjara.

Sidang akan dilanjutkan Selasa (27/10/2015) dengan agenda pemeriksaan saksi. Menurut penasihat hukum Agus Tay yakni Hotman Paris Hutapea, SH dan Haposan Sihombing, SH, dua saksi yang akan diperiksa adalah dari kepolisian. (rsn)

=====
Foto: Agus Tay Ketika di persidangan, Kamis, 22 Oktober 2015.—— Foto: Rachman Sabon Nama

Komentar ANDA?