Ahok Tolak Remisi Natal 2018, ini Contoh Buat yang Kabur-kabur

0
370

NTTsatu.com – JAKARTA – Politisi senior Ruhut Sitompul mengungkapkan, mantan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok bakal bebas dari masa hukumannya sebagai terpidana kasus penistaan agama, pada Januari 2019. Ahok bakal menolak remisi Natal 2018 dan ini menjadi contoh bagi yang suka kabur-kabur.

Ditemui di acara Jokowi Temu Relawan Bravo-5, Jakarta Utara, Ruhut Sitompul mengaku Ahok tidak akan mengambil remisi Natal 2018 yang dikeluarkan oleh Ditjen Pemasyarakatan Menkumham.

“Ahok enggak usah remisi pun tanggal 20-an Januari dia bebas kok. Dia itu kepengin menjalani masa hukumannya sesuai atau full,” ujarnya, Senin (10/12/2018).

Ruhut Sitompul yang merupakan kerabat dekat Ahok, menjamin Ahok sosok yang taat pada hukum, dan memberi contoh agar siapa pun tidak lari jika berurusan dengan hukum.

“Mau kasih contoh buat yang kabur-kabur saja,” ucapnya seraya tertawa.

Meski demikian, Ruhut Sitompul mengatakan Ahok belum akan masuk ke dunia politik lagi.

“Tapi dukung Pak Jokowi pasti,” tegasnya.

Sebelumnya, Ahok diusulkan Ditjen Pemasyarakatan Menkumham mendapatkan remisi Natal 2018. Ahok sebelumnya mendapat remisi Natal 2017 selama 15 hari dan remisi pada 17 Agustus 2018 selama dua bulan.

Ahok divonis hukuman dua tahun penjara atas kasus dugaan penodaan agama. Dia langsung ditahan sejak vonis dibacakan pada 9 Mei 2017.

Ahok ditahan di Mako Brimob, Kelapa Dua, Depok.
Dan Ahok Bebas Januari 2019 Jika Dapat Remisi Natal

Sebelumnya diberitakan, mantan Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama ( Ahok) diperkirakan akan bebas pada 24 Januari 2019.

Ahok diusulkan mendapatkan remisi selama satu bulan pada Hari Raya Natal 2018 sehingga bisa bebas pada waktu tersebut.

Kepala Bagian Humas Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM Ade Kusmanto mengatakan, total pemotongan masa tahanan Ahok menjadi 3 bulan 15 hari dengan tambahan remisi Natal 2018.

“Total remisi didapat 3 bulan 15 hari. Jika diperhitungkan sejak tanggal penahanan 9 Mei 2017, maka diperkirakan akan bebas pada bulan Januari 2019,” ujar Ade melalui pesan singkat kepada Kompas.com, Senin (10/12/2018).

Ade menyampaikan, tanggal kebebasan Ahok masih diperkirakan mengingat surat keputusan (SK) Kemenkumham soal usulan remisi Natal 2018 baru akan terbit pada 25 Desember mendatang.

Namun, dia menyebut remisi satu bulan untuk Ahok pada Natal 2018 telah diperhitungkan.

“Diperkirakan seperti itu (bebas pada 24 Januari 2019), karena belum ada SK Kemenkumham, (SK) akan keluar tanggal 25 Desember 2018. Menurut perhitungan, (Ahok) mendapat (remisi) satu bulan,” kata Ade.

Pemotongan masa tahanan pada Natal 2018 merupakan remisi ketiga yang diperoleh Ahok.

Ahok langsung ditahan sejak vonis dibacakan pada 9 Mei 2017. Ahok ditahan di Mako Brimob, Kelapa Dua, Depok.

Mantan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama ( Ahok) diusulkan mendapatkan remisi selama satu bulan pada hari raya Natal 2018.

Kepala Bagian Humas Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM Ade Kusmanto mengatakan, surat keputusan (SK) soal usulan remisi akan terbit pada 25 Desember 2018.

“Pada tanggal 25 Desember 2018 ini diusulkan untuk mendapat remisi Natal satu bulan,” ujar Ade melalui pesan singkat kepada Kompas.com, Senin (10/12/2018).

Ade menjelaskan, Ahok mendapatkan remisi karena masa tahanannya sudah lebih dari enam bulan.

Ahok juga tidak sedang menjalani hukuman disiplin dalam enam bulan terakhir.

“Pertimbangan diberikan remisi, Ahok berkelakuan baik dan telah menjalani masa pidana lebih dari enam bulan,” kata Ade.

Ahok sebelumnya pernah mendapat remisi Natal 2017 selama 15 hari dan remisi pada 17 Agustus 2018 selama dua bulan.

Dengan demikian, total remisi yang diperoleh Ahok, yakni 3 bulan 15 hari.

Dengan total remisi tersebut, Ahok diperkirakan akan bebas pada 24 Januari 2019.

Ahok diketahui dipenjara sejak 9 Mei 2017.

“Jika diperhitungkan sejak tanggal penahanan 9 Mei 2017, maka diperkirakan akan bebas pada bulan Januari 2019. Diperkirakan seperti itu (tanggal 24 Januari 2019),” ucap Ade.

Adapun Ahok divonis hukuman dua tahun penjara atas kasus dugaan penodaan agama.

Ahok kini ditahan di Mako Brimob, Kelapa Dua, Depok, Jawa Barat. (*/bp)

======
Foto: Juru Bicara tim kampanye Ahok-Djarot, Ruhut Sitompul,saat menanggapi pertanyaan wartawan di Rumah Lembang, Menteng, Jakarta Pusat, Selasa (15/11/2016).

Komentar ANDA?