AHY Bawa Bukti Autentik KLB Deli Serdang Ilegal ke Kemenkumham

0
1618
NTTsatu.com — JAKARTA — Ketua Umum Partai Demokrat (PD) Agus Harimurti Yudhoyono atau AHY datang ke Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham). Tujuan kedatangan AHY adalah ingin menyampaikan keberatan atas berlangsungnya acara yang diklaim sebagai kongres luar biasa (KLB) di Deli Serdang, Sumatera Utara (Sumut).

 

“Saya hadir hari ini dengan niat yang baik untuk menyampaikan surat resmi kepada Menteri Hukum dan HAM dan tentu jajaran Kementerian Hukum dan HAM untuk menyampaikan keberatan agar Kementerian Hukum dan HAM menolak (hasil KLB Deli Serdang),” ucap AHY di gedung AHU Kemenkumham, Jalan H R Rasuna Said, Jakarta Selatan (Jaksel), Senin (8/3/2021) dilansir dari detikcom.

AHY didampingi Sekjen PD Teuku Riefky Harsya datang ke Kemenkumham bersama 34 Ketua DPD PD. Anak Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) itu mengatakan KLB Deli Serdang abal-abal dan ilegal. Sebab, menurutnya, KLB itu tidak sesuai dengan AD/ART PD.

“Mengapa? Mengapa? Karena buktinya lengkap. Kami sudah siapkan berkasnya lengkap, autentik, bahwa dari sisi penyelenggaraan maupun peserta yang mereka klaim KLB tersebut, tidak atau sama sekali tidak memenuhi AD/ART atau konstitusi Demokrat. Mereka yang datang bukanlah pemegang hak suara yang sah,” jelasnya.

“Proses pengambilan keputusannya pun tidak sah. Kuorumnya tidak dipenuhi sama sekali, tidak ada unsur DPP. Seharusnya sesuai dengan AD/ART, KLB bisa diselenggarakan jika disetujui dan diikuti oleh sekurang-kurangnya dua per tiga Ketua DPD. Nyatanya ke-34 ketua DPD ada di sini semuanya,” jelas AHY.

Namun AHY belum memerinci bukti dan berkas apa saja yang dibawanya. AHY hanya datang sambil memegang sebuah berkas. Selain itu, ada berkas-berkas yang dibawa masuk ke Kemenkumham dan ditaruh dalam 2 boks besar berlogo PD.

AHY menyebut KLB Deli Serdang tidak ada persetujuan SBY sebagai ketua majelis tinggi PD. AHY pun menyebut KLB Deli Serdang tidak sesuai dengan konstitusi PD.

“Jadi semua itu menggugurkan, menggugurkan semua klaim, semua hasil dan produk yang mereka hasilkan pada saat KLB Deli Serdang tersebut. Belum lagi berbicara, mereka sama sekali tidak menggunakan konstitusi Partai Demokrat yang sah, yaitu AD/ART yang juga sudah disahkan Kementerian Hukum dan HAM pada bulan Mei 2020 lalu,” tandasnya. (*/gan)

Komentar ANDA?