Akan Dibuka Delapan Cabang Dinas P dan K NTT

0
968
Foto: Kadis P dan K NTT, Sunun Petrus Manuk

KUPANG. NTTsatu.com – Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT), Sinun Petrus Manuk mengatakan, Dinas P dan K Provinsi NTT akan membuka delapan kantor cabang di seluruh NTT.

“Pembukaan delapan kantor cabang Dinas P dan K  itu untuk menjawabi rencana pengalihan penanganan SMA dan SMK dari Kabupaten/Kota  ke provinsi yang akan berlaku efektif mulai tanggal 2 Oktober mendatang,,” kata Manuk kepada NTTsatu.com di Kupang, Sabtu, 04 Juni 2016.

Delapan Kantor Cabang Dinas P dan K Provinsi NTT itu pertama: di Kota Kupang untuk Kota Kupang, Rote Ndao, Sabu Raijua dan Alor. Kedua di Oelamasi untuk Kabupaten Kupang dan Kabupaten Timor Tengah Selatan (TTS).

Cabang ketiga di Kefamenanu untuk Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU), Belu dan Malaka.  Keempat di Waingapu untuk  Kabupaten Suba Timur, Kelima di Waikabubak untuk Sumba Barat, Sumba Tengah dan Sumba Barat Daya.

Cabang keenam di Mangarai untuk Manggarai, Manggarai Timur dan Manggarai Barat, ketujuh di Bajwa untuk Kabupaten Ngada, Nagekeo dan Ended an cabang kedelapan di Larantuka untuk Kabupaten Sikka, Flotim dan Lembata.

Manuk mengakui, implemengtasi UU Nomor 23 Tahun 2014 terutama penalihan penanganan SMA dan SMK dari Kabupaten/Kota ke Provinsi memang sedang menuai kontroversi bahkan ada sejumlah kabupaten sedang mengajukan judicial review ke Mahkamah Konstitusi, namun jika judicial review itu tidak segera diputuskan sebelum tanggal 2 Oktober maka akan tetap diberlaukan aturan tersebut.

“Ini aturan jadi kita jalani saja dulu, di tengah jalan ada masalah tentu akan dievaluasi kembali untuk menentukan kebijakan yang paling baik. Jadi terkait rencana tersebut kita sudah usulkan kepada Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan untuk membuka delapan cabang tersebut,” katanya.

Sebelumnya, anggota DPD RI asal NTT, Syarifudin Atasoge usai pertemuan dengan jajaran Dinas P dan K Provinsi NTT di Kupang, Jumat, 03 Juni 2016 mengatakan, jika aturan itu diberlakukan maka akan begitu banyak guru yang menjadi korban dari aturan tersebut.

Korban yang dimaksudkan itu adalah, para guru ketika mengurus kepangkatan atau urusan lainnya harus mengeluarkan biaya yang tidak sedikit untuk datang ke ibu kota provinsi. Karena itu dia malah mengajak seluruh kabupaten/kota di Indonesia untuk bergabung bersama 42 Kabupaten/Kota yang sedang mengajuka judicial review terhadap aturan tersebut. (bp)

Komentar ANDA?