NTTsatu.com – JAKARTA – Wakil Ketua Dewan Kehormatan Golkar Akbar Tandjung mendorong Ketusatum Golkar Setya Novanto mengambil langkah praperadilan atas penetapan status tersangka dalam kasus e-KTP. Ia menyebut Novanto memiliki hak mengajukan praperadilan tersebut.
“Setya Novanto menghormati proses hukum. Namun beliau juga punya hak untuk melakukan langkah-langkah hukum. Langkah hukum yang akan dilakukan adalah proses di praperadilan,” ujar Akbar setelah menggelar pertemuan di kediaman BJ Habibie, Jalan Patra Kuningan XIII, Jakarta Selatan, Senin (24/7/2017).
Meskipun Novanto sebelumnya menyatakan belum mengambil keputusan terkait langkah praperadilan, Akbar menyebut langkah praperadilan adalah keputusan yang tepat jika diambil oleh Novanto.
“Bahwa tadi Saudara Setya Novanto menyebut belum sampai ke situ. Ya, kita harapkan tetap mengarah dalam waktu yang dekat supaya mengarah ke situ. Karena hanya inilah proses hukum yang bisa kita tempuh. Jangan sampai ke pengadilan,” katanya.
Menurut Akbar, Novanto tengah menyusun rencana pengajuan praperadilan tersebut. “Proses praperadilan itu sedang dipersiapkan oleh Setya Novanto dan para lawyer serta ahli yang mendampingi beliau. Dengan harapan tentu dengan terpilihnya jalan yang menentukan partai kami,” katanya.
Lebih lanjut Akbar menyatakan BJ Habibie, yang merupakan Ketua Dewan Kehormatan Golkar, memberi dukungan kepada Novanto. Dukungan diberikan agar Novanto dapat menjalani proses hukum dengan baik.
“Beliau memberikan dukungan kepada pelaksanaan proses hukum terkait dengan kasus yang dialami oleh Setya Novanto. Dalam waktu dekat ini, Novanto juga akan melakukan proses praperadilan. Kami semua berharap proses praperadilan ini berjalan baik, karena tidak ada bukti-bukti,” ucapnya.
Akbar mengakui belakangan citra Novanto di mata publik memang menurun dengan statusnya sebagai tersangka di kasus megakorupsi e-KTP. Namun, menurut Akbar, Novanto masih berkemungkinan tidak bersalah.
“Meskipun di dalam pemberitaan Setya Novanto disebut-sebut dalam beberapa pertemuan, tapi ini tidak bisa dijadikan bukti. Bukti nanti biarlah proses pengadilan, diawali dengan proses praperadilan. Kita harap dapat selesai sesuai dengan proses hukum dan dalam waktu yang singkat dalam hari-hari ke depan,” sebutnya.
Akbar berharap, melalui proses praperadilan, Novanto akan terbebas dari statusnya sebagai tersangka. Lepasnya Novanto dari status tersebut, menurut Akbar, sangat penting bagi Golkar mengingat hal itu tentu mempengaruhi tingkat elektabilitas Golkar pada pemilihan pada 2018 dan 2019.
“Itu akan jadi pemberitaan sehari-hari. Oleh karena itu, tadi saya katakan memang juga punya kepentingan, praperadilan ini dilakukan dan dengan harapan tentu lolos sehingga tidak lagi dia ditetapkan sebagai tersangka,” tuturnya. (detik.com)