Akhir Tahun Ini Jaksa Tahan Dua Tersangka Kasus Rumah Pengungsi Rokatenda

0
531
Foto: Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Maumere Azwan Tanjung

NTTsatu.com – MAUMERE – Kejaksaan Negeri Maumere tengah merampungkan berkas perkara pembangunan perumahan pengungsi Rokatenda di Desa Kojagete Kecamatan Alok Timur, Kabupaten Sikka, Nusa Tenggara Timur (NTT). Diperkirakan sebelum akhir tahun ini, jaksa penuntut umum sudah menahan dua tersangka yang ditetapkan dalam perkara ini.
Kepala Kejaksaan Negeri Maumere Azwan Tanjung yang ditemui di Pusat Jajajan dan Cinderamata, Senin (6/11), mengatakan dua tersangka yang sudah ditetapkan yakni Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Sikka ST, bersama bendahara institusi itu.

“Tersangka ada dua orang, yaitu Kepala BPBD dengan initial ST, dan bendahara. Saya lupa nama bendahara, tapi yang pasti adalah bendahara yang menjabat pada masa pelaksanaan kegiatan ini di tahun 2014. Lebih jelasnya silakan hubungi Kasi Pidsus,” terang Azwan Tanjung usai mengikuti pembukaan Rakercab dan Diklatcab HIPMI sedaratan Flores, Lembata dan Kabupaten Kupang.

Azwan Tanjung mengatakan saat ini jaksa penuntut umum tengah melakukan finishing untuk penyerahan tahap kedua tersangka dan barang bukti. Namun pihaknya masih menunggu hasil audit keuangan untuk mengetahui berapa besar kerugian negara pada proyek pembangunan perumahan pengungsi Rokatenda.

Tentang kerugian negara ini, Kajari mengatakan, masih ada persepsi yang berbeda soal besaran nilainya, sehingga pihaknya masih menunggu hasil audit dari BPKP Perwakilan NTT.  Sebagai langkah solutif, jaksa penuntut umum juga telah meminta bantuan tim teknis dari Politeknik Kupang untuk menghitung kerugian negara.

“Masih ada pesepsi yang berbeda, tetapi kami juga telah meminta bantuan Politeknik Kupang. Nanti atas dasar perhitungannya, kami akan pakai sebagai sarana alat bukti di persidangan. Jadi nanti kita lihat saja, mana yang dapat kami pakai dalam waktu dekat itulah yang akan kami gunakan,” tambahnya.

Dia menambahkan, dari keterangan saksi dan tersangka, diketahui bahwa proyek pembangunan perumahan pengungsi itu tidak tercapai sebagaumana peruntukannya. Dia menyebutkan dari 378 unit rumah yang mestinya disiapkan BPBD Sikka, ternyata yang terbangun hanya 150 unit saja.

Terkait kemungkinan bertambahnya tersangka, Azwan Tanjung mengaku belum melihat ke arah itu. Dia beralasan penyelidikan dan penyidikan yang dilakukan jaksa penuntut umum belum mendapatkan bukti-bukti yang kuat tentang tersangka lain di luar dua tersangka yang sudah ditetapkan.

Disinggung soal dugaan dana proyek pembangunan perumahan ini mengalir ke salah satu orang penting di Kabupaten Sikka, Azwan Tanjung menampiknya. Dia mengatakan dari pemeriksaan kepada saksi dan tersangka, belum ada satu pun pihak yang memberikan keterangan tentang akliran dana kepada orang penting tersebut.

“Sampai hari ini tersangka hanya dua itu saja. Belum ada keterangan yang membuka kemana aliaran dana. Dalam penyidikan kita belum temukan itu,” jawabnya.

Meski demikian, Azwan Tanjung membuka ruang kepada masyarakat untuk memberikan informasi dan bukti sekiranya mengetahui ada aliran dana kegiatan pembangunan perumahan pengungsi ini kepada orang lain. Pihaknya siap menindaklanjuti informasi-informasi penting dari masyarakat. (vic)

Komentar ANDA?