Akhmad Bumi: Upaya Banding Karena Hakim Tidak Cermat

0
339

LEWOLEBA, NTTsatu.com – Akhmad Bumi, penasehat Hukum dua anggota DPRD Lembata, Ipi Bediona dan Fransiskus Lemawai yang divonis penjara setahun menegaskan, upaya banding harus dilakukan karena keputusan hakim sangat tidak cermat.

Melalaui emailnya yang dikirim ke redaksi NTTsatu.com, Rabu, 13 April 2016 malam, Akhmad Bumi menulis, mereka menolak putusan pengadilan, langsung menyatakan banding.

“Kita langsung tolak dan menyatan banding karena Majelis Hakim tidak mempertimbangkan fakta yang terungkap dlm persidangan. Majelis dalam pertimbangannya hanya menggunakan keyakinan. Tetapi keyakinan hakim harus berdasar minimal dua alat bukti yang sah menurut KUHAP yang diperoleh dalam persidangan,” tegas Akhmad.

Menurutnya dalam tuntutan jaksa, yang dijadikan bukti surat adalah BAP dan itu satu-satunya alat bukti surat. Padahal BAP tidak bisa djadikan sebagai alat bukti surat. BAP hanya dijadikan acuan oleh hakim, jaksa dan pengacara untuk dibuktikan dalam persidangan.

Selain itu BAP dijadikan jaksa untuk membuat dakwaan. Olehnya surat dakwaan adalah mahkota jaksa dan harus dibuktikan dalam persidangan.

“Ternyata, jaksa menhgunakan BAP sebagai alat bukti surat, itu jaksa sudah kehabisan akal untuk membuktikan dakwaannya. Dlm persidangn dapat dibaca, bahwa jaksa sangat ragu dengan dakwaannya,” jelas Akhmad.

Dia mengatakan, sekitar 20 orang saksi dhadirkan tetapi tidak satupun saksi mendukung dakwaan jaksa. Misalnya waktu dan tempat kejadian pidana pemalsuan, sama sekali tdk ada saksi yg mengetahui. Malah saksi menegaskan bahwa dokumen yang dikirim ke Mahkamah Agung itu adalah asli bukan palsu.

Tetapi lanjutnya, Hakim mencoba mendramatisir fakta. Misalnya, dua dokumen yang disandingkan, dokumen yang dikirim ke MA adalah dokumen milik DPRD Lembata dan itu aslu bukan palsu. Sedang dokumen pembanding itu bukan dokumen milik DPRD Lembata.

Dokumen pembanding tersebut oleh Sekwan Burhanudin Kia, menjelaskan itu dia peroleh dari bupati Lembata Eliazer Yentji Sunur. Namun bupati menjelaskan dokumen itu dia terima dari Sekwan Burhanudin. Keduanya saling melemparkan tanggung jawab.

“Perkara pemalsuan, tetapi pada tingkat pembuktian hanya membandingkan surat DPRD yang asli dan surat DPRD yang didapat dari bupati. Tidak argumentatif dan menghina akal sehat bagi yang masih waras. Inilah yang disebut sandiwara hukum. Saya berharap agar hukum jangan didagangkan oleh siapapun. Moral para penegak hukum perlu didorong agar hukum tidak pincang,” kata Akhmad Bumi. (bp)

=====

Foto: Akhmad Bumi

Komentar ANDA?