Akses Waduk Napunggete Ditutup, Awal Juni Realisasi Ganti Rugi

0
331

NTTsatu.com -MAUMERE– Masyarakat pemilik lahan kembali menutup akses ke Waduk Napunggete Kecamatan Waiblama selama satu pekan terakhir ini. Mereka protes atas lambatnya pemerintah merealisasikan ganti rugi. Tetapi pemerintah sudah berniat akan merealisasikan pada awal Juni 2018 mendatang.

Aksi masyarakat menutup akses ke waduk sudah beberapa kali dilakukan. Terakhir rencana menutup akses mereka sampaikan langsung di depan Pelaksana Tugas Bupati Sikka Paolus Nong Susar pada Kamis (3/5) lalu di Kantor Desa Ilin Medo. Dan mereka benar-benar melakukannya selama satu minggu terakhir ini. Aksi ini rencananya akan terus berlanjut sampai pemerintah merealisasikan ganti rugi.

Padahal sementara ini pemerintah sudah menyelesaikan dokumen Peraturan Bupati Sikka sebagai salah satu syarat utama pencairan ganti rugi. Kepala Dinas Keuangan Eduardus Desa Pante, Senin (21/5), menyebutkan dokumen Perbup sudah diterbitkan sejak Jumat (19/5), dan kini sudah di meja Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR).

Hal ini dipertegas Paolus Nong Susar yang menjelaskan bahwa dia telah mendapat informasi dari Kadis PUPR Thomas Agustinus Lameng yang sedang bersama Forum Masyarakat Petani Napunggete tengah berurusan teknis di Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Sikka. Dia mengimbau masyarakat bersabar karena pemerintah pasti akan merealisasikan ganti rugi.

Thomas Agustinus Lameng yang ditemui di ruang kerjanya, Selasa (22/5), menjelaskan satu minggu terakhir ini akses ke Waduk Napunggete ditutup pemilik lahan. Penutupan akses ke waduk tidak secara total, karena masih ada beberapa lahan yang bisa dikerjakan PT Nindya Karya selaku kontraktor pelaksana.

Dia menambahkan sudah menerima Perbup Sikka terkait realisasi ganti rugi tahap kedua. Berdasarkan Perbup Sikka, pihaknya bersama-sama pengurus Forum Masyarakat Petani Napunggete sudah bertemu Kepala BPN Sikka untuk mendapatkan informasi terkait proses pencairan kepad apemilik lahan.

Dari Thomas Agustinus Lameng diketahui untuk tahap kedua ini pemerintah akan merealisasikan sebanyak Rp 6,7 miliar lebih kepada 35 pemilik lahan. Daftar nama pemilik lahan yang akan menerima realisasi ganti rugi sudah dikantongi BPN Sikka, dan sudah dikomunikasikan dengan pengurus Forum Masyarakat petani Napunggete untuk diteruskan kepada para penerima ganti rugi.

Agar proses pencairan ini berlangsung secara baik, maka para pemilik lahan diminta untuk menyerahkan dokumen kepemilikan tanah kepada BPN Sikka. Nantinya BPN Sikka akan melakukan penelitian kesesuaian nama pemilik beserta luas lahan. Jika semua dokumen sudah memenuhi persyaratan, maka pemlik lahan wajib membuka rekening pada BRI Cabang Maumere.

“Kami sudah sampaikan agar 35 pemilik lahan yang akan menerima realisasi ganti rugi tahap kedua harus segera menyerahkan bukti kepemilikan tanah dan kemudian membuka rekening. Karyawan BRI Maumere bersedia membantu memperlancar, baik di Kantor BRI, bahkan mereka juga siap turun langsung ke lokasi,” jelas Thomas Agustinus Lameng.

Menurut dia, jika seluruh mekanisme ini ditempuh secara kooperatif, maka bisa dipastikan sebelum Selasa (5/6), pemerintah sudah bisa melakukan proses pencairan. Dia berharap para pemilik tanah segera berinisiatif sehingga pembangunan Waduk Napunggete dapat terus dilaksanakan dalam keadaan normal.

APBD Sikka mengalokasikan biaya pembebasan lahan sebesar Rp 16 miliar. Tahap pertama sudah direalisasikan Rp 8 miliar lebih, tahap kedua akan direalisasikan Rp 6,7 miliar lebih, dan tahap ketiga rencananya akan direalisasikan sebesar R 1miliar lebih pada Oktober 2018 mendatang. Sementara dana talangan Rp 40 miliar telah diakomodir melalui APBN Perubahan Tahun 2018. (vic)

 

Foto: Proyek pembangunan Waduk Napunggete di Kecamatan Waiblama;

Komentar ANDA?