Alex Djari: OJK Langgar UU PT

0
845
Foto: Penasehat Hukum PT Bank NTT, Alexander Djari, SH

Gubernur Segera Lantik Eduardus Bria Seran Jadi Dirut PT Bank NTT

 

NTTsatu.com – KUPANG – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Kupang dinilai telah melanggar Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1980 Tentang Perseroan Terbatas (PT). Dalam UU itu antara lain disebutkan, Keputusan tertinggi berada pada Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) pada sebuah perusahan.

“RUPS LB di Maumere, sudah menetapkan Eduardus Bria Seran menjadi Direktur Utama PT Bank NTT, hanya saja belum dilantik karena masih harus menunggu semua jajaran Direksi. Jadi Eduardus Bria Seran itu tidak perlu mengikuti uji kelayakan yang dijalankan oleh OJK. Tapi kenapa OJK juga melakukan hal itu kepada Bria Seran yang telah ditetapkan menjadi Direktur Utama melalui RUPS. Ada permainan model apa ini,” kata Penasehat Hukum PT Bank NTT, Alex Djari.

Alex yang dihubungi media ini di Kupang, Rabu, 09 Mei 2018 menjelaskan, OJK hadir beradasarkan UU demikian juga PT Bank NTT hadir dengan UU, mengapa OJK melanggar UU tentang PT yang sudah melahirkan keputusan melalui RUPS. OJK hanya meminta kelengkapan bahan dari Bria Seran bukan mengikutkan dia dalam uji kelayakan.

“Saya minta Gubernur NTT selaku pemegang saham pengendali untuk segera melantik Eduardus Bria Seran menjadi Dirut karena Gubernur sendiri yang  memimpn RUPS LB di Maumere bulan Agustus tahun lalu  dan menghasilkan keputusan untuk mengangkat Edurardus Bria Seran menjadi Dirut,” tegas Alex.

Dia menegaskan, OJK itu hanya sebagai Pembina atau Pengawas Teknis Lembaga keuangan bukan lembaga pengambil keputusan, karena itu dia meminta para pemegang saham pada PT Bank NTT untuk mengeyampingkan apa yang sudah dilakukan oleh OJK terebut.

“Gubernur harus pertimbangkan kepmbali atau sama sekali tidak menerima hasil kerja OJK karena Gubernur sendiri yang memimpin RUPS LB di Maumere dan harus bertangungjawab atas keputusan di Maumere itu. Lantik sudah pak Edu Bria,” tandasnya.

Untuk diketahui, dua dari tujuh calon yang mengikuti uji kelayakan di OJK yakni calon Direktur Utama Eduardus Bria Seran dan calon Direktur Umum Thadeus Sola dinyatakan tidak memenuhi syarat.

Sedangkan calon Direktur Pemasaran Dana Alex Riwu Kaho, calon Direktur Kepatutan Hilarius Minggu, dan tiga calon Dewan Komisaris yakni calon Komisaris Utama Hali Lanan Elias, calon Komisaris Independen Semuel Djo dan Sukardan Aloysius dinyatakan memenuhi syarat.

Ketujuh calon pengurus Bank NTT mengikuti uji kelayakan di Denpasar pada 5-6 April lalu yaitu wawancara dalam rangka klarifikasi dan pendalaman mengenai calon yaitu: masalah keuangan calon, integritas, dan kompetensi.

Kompetensi mencakup pemahaman calon terhadap pengetahuan perbankan/keuangan, pemahaman kondisi/pengetahuan kondisi dan permasalahan bank, pemahaman terhadap jabatan yang akan dituju, serta rencana/upaya (visi dan misi calon) yang akan dilakukan ke depan sesuai dengan kondisi bank dan visi/misi bank. Dua calon dinyatakan tidak lulus karena permasalahan kompetensi.

Surat hasil uji kelayakan telah dikeluarkan OJK 27 April 2018 lal. Batas waktu pelantikan kelima direksi baru selama 90 hari akan berakhir pada 27 Juli 2018. (bp)

Komentar ANDA?