Penilaian ini disampaikan kuasa hukum Ali Antonius, Fransisco Fernando Besie saat mendampingi kliennya di Kejaksaan Tinggi (Kejati) NTT, Kamis, 18 Februari 2021 malam.
Sebelumnya, Kejaksaan Tinggi NTT resmi menetapkan pengacara Ali Antonius sebagai tersangka dan langsung ditahan dalam kasus dugaan memberikan keterangan palsu oleh tersangka HF dan ZD, dalam sidang praperadilan terhadap Agustinus Ch Dula, pekan lalu.
Menurut dia, dalam hal ini Ali Antonius sedang menjalankan tugas profesinya sebagai pengacara. Jika ada beda pendapat dengan penyidik di Kejati NTT hal yang biasa.
“Penetapan tersangka terhadap Ali Antonius tidak ada hati nurani bagi penegak hukum,” tegasnya.
Tetapi sebagai advokad di NTT, kata dia, pihaknya tetap mendukung Ali Antonius proses hukum sampai tuntas.
Ia kembali menegaskan penetapan tersangka terhadap Ali merupakan proses kematian nurani keadilan
“Ini sekali lagi, perlu digaris bawahi, terlepas dari proses yang teman-teman penyidik kami menghargai dan menghormati . Tetapi kami punya pendapat dan pandangan yang berbeda,” ujarnya.
Ia menambahkan pihaknya belum menyikapi seperti apa langkah selanjutnya.
“Tetapi dalam waktu dekat, kami akan membuat teleconfrens secara tertulis,” pungkasnya. (*/bp)