Ambruknya Dermaga Feri Kewapante Perlu Ditelusuri

0
2250
Foto: Dermaga Feri Kewapante, Sikka yang ambruk diterjang gelombang (ist)

MAUMERE. NTTsatu.com – Pemerintah dalam hal ini Kementerian Perhubungan RI melalui Dinas Perhubungan Provinsi NTT dan Dinas Perhubungan Kabupaten Sikka harus secepatnya mengambil langkah-langkah konkret guna memulihkan kerusakan pada Dermaga Fery Kewapante yang disebabkan oleh hantaman ombak Pantai Utara Flores dalam beberapa hari belakangan ini.

Koordinator Tim Pembela Demokrasi Indonesia (TPDI) Wilayah NTT, Meridian Dwanta Dado melalui rilisnya kepada redaksi NTTsatu.com, Rabu, 08 Pebruari 2017 menulis, dalam rangka proses pemulihan dan perbaikan Dermaga Fery Kewapante tersebut maka sangat penting untuk menghadirkan Tim Penilai guna menilai ada atau tidaknya yang namanya Kegagalan Bangunan atas kerusakan Dermaga Fery yang menghubungkan wilayah Kewapante – Pemana – Flotim dan Kupang tersebut.

Dikatakannya, tim Penilai juga dipastikan bisa menentukan penyebab Kegagalan Bangunan itu apakah akibat dari kesalahan perencanaan, kekeliruan pelaksanaan ataukah ketidakcermatan pengawasannya. Namun yang pasti pihak Penyedia Jasa atau Kontraktor Pelaksana Proyek Dermaga Fery Kewapante wajib bertanggung jawab atas Kegagalan Bangunan terhitung sejak penyerahan akhir pekerjaan konstruksi dan berlangsung paling lama 10 (sepuluh) tahun.

Proyek Pembangunan Dermaga Fery Kewapante adalah proyek yang dimulai pada tahun 2013 dengan sumber dana dari APBN sebesar Rp 59 mioiar, dimana sejak tahapan perencanaan pekerjaan konstruksi sampai dengan proses pelaksanaan dan pengawasannya telah sama-sama diketahui bahwasanya setiap tahun pesisir wilayah itu selalu diterjang ombak ganas sehingga semestinya proses pembangunan Dermaga Fery Kewapante sejak awal harus memenuhi ketentuan tehnik yang memadai guna mencegah terjadinya Kegagalan Bangunan.

UU Nomer 18 tahun 1999 tentang Jasa Konstruksi pada Pasal 43 UU ayat (1) menyatakan : “Barang siapa yang melakukan perencanaan pekerjaan konstruksi yang tidak memenuhi ketentuan keteknikan dan mengakibatkan kegagalan pekerjaan konstruksi atau kegagalan bangunan dikenai pidana paling lama 5 (lima) tahun penjara atau dikenakan denda paling banyak 10% (sepuluh per seratus) dari nilai kontrak”.

Selanjutnya Pasal 43 ayat (2) berbunyi : “Barang siapa yang melakukan pelaksanaan pekerjaan konstruksi yang bertentangan atau tidak sesuai dengan ketentuan keteknikan yang telah ditetapkan dan mengakibatkan kegagalan pekerjaan konstruksi atau kegagalan bangunan dikenakan pidana paling lama 5 (lima) tahun penjara atau dikenakan denda paling banyak 5% (lima per seratus) dari nilai kontrak”.

Kemudian  Pasal 43 ayat (3) yaitu : “Barang siapa yang melakukan pengawasan pelaksanaan pekerjaan konstruksi dengan sengaja memberi kesempatan kepada orang lain yang melaksanakan pekerjaan konstruksi melakukan penyimpangan terhadap ketentuan keteknikan dan menyebabkan timbulnya kegagalan pekerjaan konstruksi atau kegagalan bangunan dikenai pidana paling lama 5 (lima) tahun penjara atau dikenakan denda paling banyak 10% (sepuluh per seratus) dari nilai kontrak”.

“Kami mendorong agar pihak Kementerian Perhubungan RI, Dinas Perhubungan Provinsi NTT dan Dinas Perhubungan Kabupaten Sikka segera mengejar pertanggungjawaban hukum dari pihak Kontraktor Pelaksana Proyek Dermaga Fery Kewapante atas terjadinya indikasi Kegagalan Bangunan sehingga Dermaga Fery itu mudah sekali rusak dihantam ombak, bahkan semestinya Polres Sikka atau Kejari Maumere sudah bisa segera menggelar proses penyelidikan untuk mengungkap adanya indikasi korupsi dalam Proyek Dermaga Fery Kewapante tersebut. (*/bp)

Komentar ANDA?