NTT satu.com – KUPANG – Mantan Direktur Utama (Dirut) PT BANK NTT, Amos Corputty menegaskan tidak ada kredit macet di Bank NTT cabang Waingapu, Sumba Timur.
“Memang ada kredit sebesar Rp 2,6 miliar ketika saya masih menjabat Dirut. Tetapi tidak ada masalah hukum karena sudah dibereskan oleh pihak PT Ade Agro Industri. Sempat muncul persoalan tetapi dalam penyidikan pihak yang berwajib tidak ditemukan unsur menyalahi hukum sehingga masalah itu sudah di-SP3-kan saat itu,” katanya ketika menghubungi media ini, Selasa, 02/10/2018.
Amos menjelaskan, saat itu Bank NTT mengucurkan kredit kepada kelompok masyarakat di Sumba Timur sebesar Rp 50 juta/kelompok atas persetujuan PT Ade Agro Industri dengan jaminan hasil kapas dan jagung yang dikembangkan diatas lahan HGU dengan Pemda Sumba Timur.
Namun dalam perjalanan ada masalah sehingga para petani tidak mencicil pinjaman itu dan akhirnya perusahan itu kemudian mengembalikan pinjaman itu kepada Bank NTT. Selanjutnya perusahan itu alih usaha ke ranch peternakan.
“Kredit itu sudah dilunaskan lalu masalahnya dimana?. Siapa yang dirugikan?,” tanya Amos.
Amos memberikan penjelasan itu selain sebagai mantan dirut juga sebagai pemegang saham pada Bank NTT menyusul pemberitaan sebuah media online yang menyebutkan Kejati akan membuka kembali kasus itu.
“Silahkan buka saja kalau memang ada bukti baru (novum). Kasus itu sudah clear kok,” tegasnya.
Sebagai salah satu pemilik Bank NTT, Amos malah mendesak Kejati NTT untuk memeroses masalah “besar” yang ada di Kupang dimana saat ini sedanh dilakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi.
“Konsentrasi masalah besar itu agar bisa terang benderang. Jangan lama-lama karena Gubernur NTT sudah berkomitmen untuk memberantas korupsi, tikus-tikus di Bank ini sehingga perusahan ini berjalan dengan baik,” kata Amos.
Informasi yang diperoleh media ini, kasus gedung kantor cabang utama di Jl. Cak Doko eks Suba Suka itu menyimpan masalah.
Ketika Bank NTT Cabang Utama dipimpin Thomy Ndolu, pemilik gedung memperoleh fasilitas Kredit. Dalam perjalanan kredit itu tidak dilunasi dan terjadilah kredit macet.
Sesuai aturan, jika kredit itu macet, seharusnya barang jaminan berupa gedung tersebut dilelang untuk menutup pinjaman yang macet tetapi Cabang Utama justru mengeluarkan tambahan kredit baru untuk melunasi tunggakan pokok dan bunga sehingga kredit lama yang sudah macet kolektibilitasnya berobah menjadi lancar kembali kemudian baru di proses pembelian gedung. (bp)
======
Foto: Gedung Kantor Pusat Bank NTT yang megah di Jl. W.J. Lalamentik, Kupang