Amos Courputy Pertanyakan SK Komisaris yang Diduga Perbuatan Korupsi

0
2793
NTTsatu.com — KUPANG — Salah satu pemegang saham seri B pada Bank NTT, Amos Courputy menilai bahwa Surat Keputusan (SK) Komisaris nomor 01. A Tahun 2020 tentang penetapan honorarium tim uji kelayakan dan kepatutan PT. Bank Pembangunan Daerah NTT tanggal 14 Mei 2020 lalu merupakan perbuatan yang patut diduga menuju korupsi. 

Menurut Amos, Surat Keputusan (SK) Nomor 01. A Tahun 2020 ini telah diterbitkan dan telah dilaksanakan oleh komisaris bahkan keuanganpun telah dicairkan sehingga patut diduga bahwa ini merupakan tindakan korupsi.

“Surat Keputusan komisaris yang jelas sudah terbit dan telah dilaksanakan sehingga ini layak disebut dan patut diduga bahwa ini merupakan tindakan korupsi,” tegas pemegang seri B pada Bank NTT, Amos Courputy ketika menghubungi wartawan, Minggu (09/05/2021).

Amos kembali menegaskan bahwa Surat Keputusan Nomor 01. A Tahun 2020 yang ditandatangani oleh Komisaris Independen ini secara jelas merupakan suatu pelanggaran dan merupakan perbuatan yang merugikan keuangan pada Bank NTT.

Untuk itu, lanjut Amos, selaku pemegang seri B pada Bank NTT meminta kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk segera bertindak tegas dan meninjau kembali statusnya sebagai komisaris.

“Saya minta Otoritas Jasa Keuangan segera bertindak dan tinjau kembali status dari komisaris independen ini dan jangan cuma berdiam diri saja,” pinta Amos.

Dilanjutkan Amos, dirinya merasa lucu dimana seseorang yang statusnya dibawah dapat menerbitkan Surat Keputusan yang mana Surat Keputusan itu dilaksanakan oleh pimpinan.

“Ini lucu sekali. Bagaimana statusnya bawahan tapi keluarkan Surat Keputusan (SK) lalu dilaksanakan oleh pimpinan. Inikan lucu sekali,” kata Amos sambil tertawa.

Untuk diketahui bahwa Surat Keputusan Dewan Komisaris PT. Bank Pembangunan Daerah NTT Nomor : 01. A Tahun 2020 tentang penetapan honorarium tim uji kelayakan dan kepatutan PT. Bank Pembangunan Daerah NTT ditandatangani oleh Komisaris Independen, Frans Gana pada tanggal 14 Mei 2020 lalu.

Komisaris Utama (Komut) Bank NTT, Jufri Jujana yang sebelumnya dikonfirmasi wartawan membantah adanya SK Nomor 01. A Tahun 2020 tertanggal 14 Mei 2020 tentang honorarium untuk tim uji kelayakan dan kepatutan pada Bank NTT.

Menurut Jufri, banyak SK yang dikeluarkan oleh Dewan Komisaris (Dekom), dan SK yang mana didapatkan serta informasi dari siapa.

Bahkan, Komisari Utama, Jufri Jujana mempertanyakan kebenaran imformasi SK tersebut dan Jufri Jujana meminta agar selalu berhati – hati dengan sumber informasi pemberi SK tersebut.

Ditegaskan Jufri, sumber anda tidak benar, Dekom Direksi membuat puluhan SK dan tidak semuanya harus persetujuan RUPS dan baiknya anda buang SK itu, karena itu rahasia data perbankan serta harus berhati – hati.

“Kalau anda dapat dari sumber yg melakukan pencurian atas dokumen itu, anda tau konsekuensinya. Informasi itu tidak benar sama sekali,” ucap Jufri.

Ketika kembali ditanya apakah dibenarkan Komisaris Independen memberikan tugas tertentu kepada Komisaris Utama Bank NTT, Jufri Jujana tidak memberikan jawaban atas pertanyaan tersebut. (*/bp)

Komentar ANDA?