Amppera Desak BPKP Segera Serahkan Hasil Audit Kasus Awololong ke Penyidik Tipidkor Polda NTT

0
667

NTTsatu.com — KUPANG — Sejumlah aktivis Aliansi Mahasiswa Pemuda Peduli Rakyat Lembata (Amppera Kupang) mendatangi Kantor Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) di
Jalan Palapa No.21A, Oebobo, Kec. Oebobo, Kota Kupang, Rabu, 30 September 2020.

Tujuan kedatangan mereka adalah mendesak Kepala BPKP perwakilan NTT untuk segera menyerahkan hasil audit kasus dugaan korupsi dalam mega proyek destinasi wisata (Jembatan titian, kolam apung, restoran apung, pusat kuliner, dan fasilitas lainnya) di pulau siput Awololong, Kabupaten Lembata.

Di kantor BPKP NTT, aktivis Amppera diterima oleh Sugeng, Tim auditor kasus Awololong. Dirinya mengaku turut serta ke Lembata bersama Tim Polda NTT untuk melakukan pemeriksaan fisik di pulau siput Awololong, bulan Agustus lalu.

Pasalnya, hasil audit BPKP terhadap kasus dugaan korupsi Awololong sangat menentukan progres hukum penyidik tindak pidana korupsi (Tipidkor) Polda NTT untuk menetapkan tersangka.

“Polda NTT beralasan belum menetapkan tersangka kasus Awololong karena BPKP belum menyerahkan hasil audit ke penyidik kriminal khusus. Sehingga, kedatangan kami di BPKP adalah mendesak auditor untuk segera tuntaskan proses audit,” kata Emanuel Boli, Koordinator Umum Amppera Kupang.

Eman Boli bertanya soal sejauh mana progres audit kasus Awololong? Sugeng mengatakan bahwa proses audit dilakukan sejak penyidikan. BPKP melakukan proses audit sesuai SOP (Standar Operasional Prosedural).

“Kita kan sifatnya membantu penyidik yah, apapun hasilnya nanti ditanyakan ke penyidik. Untuk sementara masih berproses. Kita terus koordinasi dengan penyidik Polda NTT,” tutur Sugeng.

Aktivis Amppera, Elfridus Leirua Rivani Sableku menanyakan apakah kasus Awololong ada kerugian atau tidak? Kata Sugeng, untuk sementara masih berproses.

“Kami secara penuh mendukung BPKP dalam mengaudit kerugian negara sesuai dengan wewenangnya untuk membuktikan dugaan kerugian negara dalam hal ini pada dugaan korupsi proyek Awololong,” jelas Elfridus.

Ia berharap, lembaga BPKP bekerja secara profesional tanpa tekanan dari pihak atau kelompok manapun dalam melakukan audit kerugian negara secara nyata dan pasti.

“Kami akan terus melakukan koordinasi bersama lembaga-lembaga terkait untuk mendukung dan mengawal jalannya proses hukum hingga kasus ini menjadi terang benderang,” jelasnya.

Elfridus menegaskan, apabila BPKP lamban dalam melakukan audit kasus Awololong, maka Amppera akan melakukan konsolidasi besaran-besaran untuk melakukan aksi demonstrasi di kantor BPKP perwakilan NTT,” tambahnya.

Sebelumnya diberitakan, AKP Budi Guna Putra, S.I.K selaku penyidik melalui pesan singkat WhatsApp mengatakan Penyidik Tipidkor Polda NTT profesional dalam proses penyidikan kasus dugaan korupsi Awololong,” katanya, belum lama ini.

Untuk diketahui, proyek Awololong yang menghabiskan keuangan negara sekitar Rp 5.542.580.890.- (lima milyar lima ratus empat puluh dua juta delapan ratus Sembilan puluh) atau sekitar 85% tapi realisasi fisik proyeknya 0 % terus mendapat perhatian luas publik Lembata, perkara tersebut telah dinaikan status dari penyelidikan ke penyidikan sejak tanggal 20 Mei 2020 oleh penyidik Polda NTT.

Penyidik Tipidkor Polda NTT telah melakukan pemeriksaan 31 saksi secara pro justicia di Kabupaten Lembata pada tanggal 11 Agustus 2020 sampai dengan 22 Agustus 2020, penyidik juga telah menyita 2 (dua) box barang bukti yang diamankan di ruang Subdit 3 Tipidkor Polda NTT dan telah diperlihatkan kepada sejumlah aktivis Amppera dan Front Mata Mera pada tanggal 28 Agustus 2020 lalu.

Berdasarkan SP2HP kedua yang Amppera terima, penyidik juga telah melakukan pendampingan terhadap tim auditor BPKP (Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan) Perwakilan Provinsi NTT untuk melakukan proses audit kerugian keuangan negara terhadap konsultan perencanaan teknis dan konsultan pengawasan teknis di ruang Subdit 3 Tipidkor Polda NTT. (*/bp)

Komentar ANDA?