AMPPERA Dukung Polda NTT Tuntaskan Dugaan Korupsi Awololong Lembata

0
1118

NTTsatu.com – KUPANG – Aliansi Mahasiswa Pemuda Peduli Rakyat Lembata (AMPPERA) – Kupang mendukung langkah-langkah hukum yang dilakukan oleh Direktorat Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) POLDA NTT untuk menuntaskan kasus dugaan korupsi dalam mega proyek destinasi wisata Awololong di Kabupaten Lembata.

Dalam diskusi AMPPERA yang digelar di Taman Nostalgia, Jumad, 13 Maret 2020, sekitar jam 22.00 WITA, dihadiri oleh puluhan mahasiswa dan pemuda Lembata – Kupang dipandu oleh Koordum, Emanuel Boli menghasilkan beberapa kritik dan rekomendasi yakni:

Pertama, AMPPERA Kupang mendukung penuh POLDA NTT untuk menuntaskan proses hukum kasus dugaan korupsi destinasi Awololong Lembata sesuai perintah Undang-undang yang berlaku tanpa intervensi dari pihak apapun.

Kedua, AMPPERA mendesak Pemda Lembata untuk tidak melakukan upaya relokasi dan realokasi proyek Awololong Lembata demi menjaga status quo. Mengingat, proyek tersebut sedang dalam proses penyelidikan. Pemda Lembata didesak harus menaati proses hukum.

Ketiga, bahwa mundurnya 17 PPK di Lembata karena sering dipanggil POLRES Lembata dan POLDA NTT diduga merupakan skenario busuk yang sedang dimainkan oleh oknum tertentu untuk menjepit progres APH. Karena, menurut AMPERA, POLDA NTT melakukan langkah-langkah hukum dugaan korupsi dalam mega proyek destinasi wisata Awololong Lembata usai proyek itu diPHK dan diadukan oleh AMPPERA di POLDA NTT dan dilaporkan oleh SPARTA di Mabes POLRI.

Keempat, bahwa kasus Awololong tidak boleh ada intervensi dari siapapun untuk mengaburkan kasus atau melindungi pihak terkait yang diduga terlibat secara kolektif dalam dugaan korupsi destinasi wisata Awololong Lembata. Melainkan harus mendorong dan mendukung POLDA NTT untuk menuntaskan kasus tersebut sesuai Undang-undang yang berlaku secara profesional.

Kelima, AMPPERA Kupang berkomitmen untuk terus fokus mengawal, mengontrol, dan mengawasi proses hukum Awololong di Polda NTT berbasis data-data yang telah dikantongi sampai tuntas.

Keenam, sejauh pengamatan AMPPERA, POLDA NTT tidak pernah menghambat atau mengintervensi PPK selama pelaksanaan proyek. Mereka dipanggil karena apabila proyek tersebut diPHK dan melanggar Undang-undang.

Ketujuh, AMPPERA akan menyurati Presiden Jokowi, Kapolri, Kompolnas secara terbuka soal kondisi riil Kabupaten Lembata dari berbagai aspek.

Adapun hadir dalam diskusi Ketua PERMATA Kupang, Hendrikus Hamza Langoday, Ketua AML Kupang, Apolonia, H.B Laliehaq, Ketua AMMAPAI Kupang, Raymundus Lima Tedemaking, Ketua Mawu Uyelewun Kupang, Arso Bitung Raba, dan puluhan pemuda mahasiswa Lembata – Kupang. (eman/gan)

Komentar ANDA?