Anak Berhadapan Dengan Hukum Miliki Hak Untuk Didampingi

0
357

KUPANG. NTTsatu.com – Anak yang berhadapan dengan hukum pada dasarnya memiliki hak untuk didampingi.

Demikian dikatakan Kepala seksi pembinaan naarpidana dan anak didik,Abusalim Senin, saat membawa materi tentang perlindungan anak berhadapan dengan hukum pada acara sosialisasi UU No 11 tahun 2012 tentang sistem peradilan anak (SPPA) di kantor lurah Sikumana, Kupang, Rabu (9/9/2015).

Kepada para peserta sosialisasi yang diikuti sekitar 30 orang dari unsur ketua RT/RW,kelompok perempuan, tokoh masyarakat, kepolisian, ,Abusalim mengatakan,anak yang berhadapan dengan hukum dalam proses peradilan pada dasarnya harus mendapat pendampinga oleh pengacara/advokat, petugas Lapas atau  oran tua/wali. Tetapi dalam banyak kasus anak, pendampingan seringkali diabaikan.

“Alasan sistem peradialan bagi anak yang berhadapan hukum sebagai sesuatu yang menakutkan yakni proses peradilan adalah proses yang asing, tidak dikenal dan tidak biasa bagi anak,dan juga proses peradilan sering tidak jelas,” katanya.

Alasan lain, kata Abusalim, ,sistem peradilan tidak berorentasi kepentingan terbaik bagi anak dan ramah anak,serta proses peradilan menimbulkan stress dan trauma pada anak

Sementara koordinator devisi informasi dan publikasi PIAR NTT Adi Nange mengatakan, UU SPPA kepentingan terbaik bagi anak diversi. Kelebihan dari UU SPPA adalah pengalihan penyelesaian perkara anak dari proses peradilan pidana ke proses diluar peradilan pidana.

Secara umum versi dilakukan dalam rangka memberikan perlindungan kepada anak sehingga hak anak tidak dirampas ketika anak tersebut diperhadapkan dengan peradilan pidana yang berujung pada penjara.

Sementara itu,Lurah Sikumana, dalam sambutan pembukaan acara sosialisasi UU SPPA mengatakan,sosialisasi yang dilakukan ditingkat keluruhan ini sangat penting. Karena dengan sosialisasi ini warga bisa mengetahui secara baik akan persoalan yang terjadi pada anak yang berhadapan dengan hukum.(rif/bp)

=====

Foto: Abusalim Senin sementara sampaikan metari

Komentar ANDA?