NTTSATU.COM — ENDE — Seorang anak perempuan berinisial YLS (25) di Kabupaten Ende, Nusa Tenggara Timur (NTT) menjadi korban pemerkosaan oleh ayah kandungnya berinisial AS (45).
Mirisnya, korban telah diperkosa ayahnya sejak tahun 2016 silam, hingga April 2023. Kasus ini terungkap setelah korban berhasil kabur dari rumah, kemudian melaporkan ke Polsek Wewaria.
Laporan polisi itu bernomor LP/B/04/IV/2023/SPKT/Polres Ende/Polda NTT/Sek Wewaria, tanggal 14 April 2023 dan telah ditindak lanjuti dengan SP.SIDIK/147/IV/2023/Reskrim, tanggal 15 April 2023.
“Tersangka AS alias Sintus merupakan ayah kandung korban. Kejadian pemerkosaan terjadi sejak tahun 2016 sampai dengan tanggal 14 April 2023,” jelas Kasat Reskrim Polres Ende, Iptu Yance Yauri Kadiaman, Selasa (18/4).
Menurutnya, pemerkosaan terhadap anak kandung itu terjadi sejak tahun 2016 sampai dengan tanggal 14 April 2023 sekitar pukul 16.00 Wita di rumah mereka, yang terletak di Kecamatan Wewaria.
“Tersangka memerkosa korban dengan cara memaksa bersetubuh dengan mendorong korban lalu menarik celana korban, kemudian tersangka melakukan persetubuhan dengan korban,” ungkapnya.
Yance menerangkan, setiap sebelum melakukan persetubuhan dengan korban, tersangka mengancam korban menggunakan parang, memukul, serta menendang korban. “Setiap tersangka melakukan persetubuhan dengan korban, tersangka menyuruh istrinya ke kampung saudaranya di Kecamatan Ndori,” jelasnya.
Selama tujuh tahun korban mendiamkan kejadian ini. Korban tidak berani mengadu kepada ibunya, karena tersangka yang merupakan ayah kandungnya itu mengancam akan membunuh jika memberitahukan kepada sang ibu.
Pada 14 April 2023 petang sekitar pukul 16.00 Wita, setelah tersangka melakukan persetubuhan terhadap korban, tersangka tertidur. “Saat tersangka tidur, korban langsung melarikan diri dari rumah ke Polsek Wewaria untuk melaporkan peristiwa pemerkosaan yang dialaminya,” ujar Yance.
Tersangka melakukan aksi bejatnya tersebut untuk memenuhi hasrat dan nafsu. Perbuatan tersangka telah memenuhi dua alat bukti yang cukup karena telah melakukan perbuatan pidana pemerkosaan.
“Tersangka diancam dengan pidana paling lama 12 tahun. Terhadap tersangka telah dilakukan penahanan dimulai tanggal 16 April 2023 hingga 20 hari ke depan,” tutupnya. (mdk/nttsatu)