Anas Urbaningrum Dihukum 14 Tahun, Hak Politiknya Dicabut

0
408

NTTsatu.com – Mantan ketua umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum dijatuhi vonis 14 tahun penjara dan hak politiknya dicabut oleh Mahkamah Agung (MA). Selain hukuman penjara 14 tahun, dan beberapa hukuman lainnya seperti denda dan uang pengganti. Jika tidak dilakukana maka hukuman penjara Anas bisa mencapai lebih dari 19 tahun.

Dalam amar putusan Mahkamah Agung, Senin, 8 Juni 2015, Anas mendapatkan hukuman penjara pokok selama 14 Tahun. Dia juga diharuskan membayar denda sebesar Rp 5 miliar, jika tidak maka dia menjalani hukuman kurungan selama 1 tahun dan 4 bulan. Hukuman lainnya dia harus membayar uang ganti rugi sebesar Rp 57.5 miiar, jika tidak hukumannya akan bertambah lagi 4 tahun penjara.

Hukuman bagi Anas Urbaningrum ini menurut para pakar hukum, adalah sebuah jukuman yang akan memberikan efek jerah bagi para politisi yang melakukan korupsi.

“Itu akan berdampak, apalagi mereka kan menjalankan kegiatan politik. Itu tindakan yang menjerakan,” kata Alvon seorang pengamat Hukum seperti dilansir detik.com, Selasa, 9 Juni 2015.

Sebagai ketua majelis yang memperberat vonis Anas, Artidjo Alkostar, dan anggota MS Lumme serta Prof Krisna Harahap, hak dipilih untuk menduduki jabatan publik milik Anas turut dicabut. Hal ini karena MA berpendapat bahwa publik harus dilindungi dari fakta, informasi dan persepsi yang salah dari seorang calon pemimpin.

“Patut diapresiasi, memang menjerakan orang-orang dari tindak pidana korupsi. Karena itu dilakukan oleh orang-orang yang melakukan aktivitas politik,” ujar Alvon.

Lalu, apakah sebaiknya semua pelaku korupsi dari latar belakang politik harus dicabut hak dipilih jadi pemimpinnya? Alvon menjawab hal tersebut patut dipertimbangkan untuk meminimalisir tindakan korupsi di dunia politik Indonesia.

“Itu patut dipertimbangkan, sebabnya ini merupakan cara mereka untuk melakukan aktivitas korupsi. Dengan dihilangkannya ruang dalam menjalankan aktivitas politik, pada akhirnya mereka tidak bisa mengulangi lagi,” jawab Alvon.

Terkait hukuman bagi Anas itu, Plt Wakil Ketua KPK Johan Budi mengatakan, apa yang dilakukan KPK itu benar adanya. “Pada dasarnya kita hormati proses hukum, termasuk putusan hakim di tingkat kasasi,” katanya.

Menurut Johan, putusan itu menunjukkan bahwa apa yang disampaikan KPK di pengadilan itu dilihat hakim secara nyata. “Termasuk sangkaan kepada Anas Urbaningrum. Menurut hakim sangkaan KPK tersebut terbukti,” tutur dia.

Majelis berkeyakinan Anas telah melakukan perbuatan sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 12 huruf a UU TPPK jo Pasal 64 KUHP, pasal 3 UU No 8 Tahun 2010 Tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang, serta Pasal 3 ayat (1) huruf c UU No. 15 Tahun 2002 jo UU Nomor 25 Tahun 2003.
Sementara itu tim kuasa hukum Anas Urbaningrum yang dikonfirmasi mengaku akan segera menggelar rapat dengan Anas.

“Jadi kita dalam waktu dekat akan rapat dengan tim lawyer. Dan bertemu pak Anas besok di rutan KPK, biasanya sekalian makan siang,” ujar pengacara Anas Urbaningrum, Patra M Zen. ****

Komentar ANDA?