Andi Narogong, Pemain Sentral di Pusaran Bancakan e-KTP

0
389
Foto: Andi Narogong menjadi tersangka ketiga dalam kasus e-KTP

NTT     satu.com – JAKARTA – Andi Narogong, tersangka baru kasus e-KTP hasil pengembangan penyidikan, bukan proses Operasi Tangkap Tangan tapi ditangkap penyidik KPK. Apa latar belakang penangkapan itu?

Andi ditangkap di kawasan Jakarta Selatan pada Kamis (24/3) siang. Dia ditangkap tak lama setelah Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) untuknya diteken pimpinan KPK.

Andi Narogong merupakan tersangka ketiga dalam kasus e-KTP ini. Sebelumnya penyidik telah menetapkan dua eks pejabat Kemendagri, Irman dan Sugiharto sebagai tersangka dan kini tengah menjalani proses persidangan.

Umumnya, tersangka hasil pengembangan penyidikan akan dipanggil terlebih dahulu sebagai tersangka untuk diperiksa. Baru kemudian usai pemeriksaan, tersangka tersebut akan ditahan.

Proses penangkapan lazim terjadi pada kasus dengan model OTT. Lalu mengapa Andi Narogong langsung ditangkap? Jubir KPK Febri Diansyah menjawab normatif.

“Karena memang kebutuhan penyidikan, tersangka diduga keras melakukan tindakan korupsi oleh karena itu penangkapan segera dilakukan untuk kebutuhan penyidikan,” ujar Febri.

Meski baru ditetapkan sebagai tersangka pada Kamis siang, peran Andi Narogong sudah diungkap jaksa KPK sejak dua pekan sebelumnya. Nama Andi masuk di dalam pihak yang turut serta terlibat korupsi e-KTP pada dakwaan untuk Sugiharto dan Irman.

 

Andi Sudah Tersangka

KPK menetapkan Andi Agustinus alias Andi Narogong sebagai tersangka dalam pengembangan kasus dugaan korupsi proyek e-KTP. Sepak terjang Andi memang telah dibeberkan KPK dalam surat dakwaan terhadap Irman dan Sugiharto.

Dalam surat dakwaan yang dibacakan pada Kamis, 9 Maret lalu, nama Andi telah muncul sejak proses pembahasan anggaran di Komisi II DPR. Saat itu, Irman selaku Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri (Dirjen Dukcapil Kemdagri) bersepakat dengan Burhanuddin Napitupulu selaku Ketua Komisi II DPR untuk menemui Andi yang dianggap sudah terbiasa menjadi pengusaha rekanan di Kemdagri.

Kemudian jaksa KPK membeberkan gerak gerik Andi di kompleks parlemen. Andi disebut kerap menemui Setya Novanto, Anas Urbaningrum, dan M Nazaruddin, saat itu. Pertemuan itu dilakukan karena ketiganya dianggap sebagai representasi kekuatan politik di Komisi II DPR.

Jaksa KPK menyebut pertemuan Andi dan 3 politikus itu pun sampai membuahkan hasil berupa grand design pembagian duit terkait proyek yang senilai Rp 5,9 triliun. Mereka sepakat untuk mengambil 49 persen dari total nilai proyek sebagai bancakan korupsi, sedangkan proyeknya sendiri hanya dikerjakan dengan memanfaatkan 51 persen dari nilai total.

Setelah itu, Andi Narogong mulai bergerilya. Dia mulai membagi-bagikan uang agar proyek e-KTP lolos. Jaksa KPK menyebut sekitar bulan September-Oktober 2010, Andi Narogong memulai aksinya di ruang kerja anggota Komisi II DPR Mustokoweni. Saat itu, Andi memberikan sejumlah uang kepada anggota DPR dengan maksud agar Komisi II dan Badan Anggaran DPR menyetujui anggaran untuk proyek itu. Selain itu, Andi juga kembali membagikan uang di ruang kerja Setya Novanto di lantai 12 Gedung DPR dan di ruang kerja Mustokweni.

Kemudian, setelah anggaran proyek e-KTP disetujui Komisi II DPR, Andi Narogong kembali membagikan uang, tepatnya pada Desember 2010 di rumah dinas Sekjen Kemdagri Diah Anggraini. Andi juga memberikan uang ke Diah untuk mengantisipasi penolakan terkait rancangan anggaran multiyears.

Selain itu, jaksa KPK mengatakan Andi pernah pula menyampaikan pada salah satu terdakwa, Sugiharto, akan memberikan uang Rp 520 miliar ke beberapa pihak. Uang itu dimaksudkan Andi Narogong untuk kepentingan penganggaran. Tentang pemberian itu, Sugiharto melaporkannya ke Irman selaku Dirjen Dukcapil saat itu dan disetujui oleh Irman. (detik.com/bp)

Komentar ANDA?