Anggota DPRD dari PDIP Jadi Tersangka Narkoba

0
311

NTTsatu.com – Ketua Dewan Pimpinan Cabang Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (DPC PDIP) Tangerang Hendri Zein membenarkan bahwa PB yang ditangkap di sebuah tempat parkir karaoke di sebuah hotel di kawasan Jakarta Barat, merupakan anggota DPRD dari Fraksi PDIP.

“Ya benar yang ditangkap itu atas nama Pabuadi. Betul anggota saya, dia di Komisi III,” ujar Hendri saat dikonfirmasi wartawan lewat telepon, Senin (6/7/2015).

Menurut Hendri, PB sudah resmi ditetapkan sebagai tersangka. Hendri juga sudah dihubungi Kasat Narkoba Jakbar AKBP Parulian tentang kondisi rekannya.

“Selanjutnya yang pasti kita akan pecat dia sebagai kader partai, dan akan kita cabut KTA (Kartu Tanda Anggoat) -nya,” katanya.

Terkait pemecatan itu, pihaknya melakukan rapat kode etik terlebih dulu dengan teman-teman partai. Setelah itu mengirimkan surat rekomendasi pemecatan ke DPP PDIP.  “Kita hanya (membuat) rekomendasi, DPP yang memecat,” bebernya.

Selain memecat dari partai, partai juga tak memberikan bantuan hukum kepada PB.
“(Partai) Tidak akan memberikan pengacara, kesalahan dia tidak bisa ditoleransi,” tutur Hendri.

Hendri bercerita bahwa PB sudah cukup lama di PDIP. Dia pernah menjadi ketua ranting, ketua PAC dan pengurus DPC. PB yang berumur sekitar 35 tahun, memiliki seorang istri dan 3 anak.

Meski demikian, Hendri mengungkapkan bahwa PB saat ini sedang diskors partai karena jarang hadir di rapat paripurna DPRD.

“Jarang hadir di rapat paripurna. Sejak April lalu keanggotaannya dalam rapat anggaran DPRD kita cabut,” tuturnya.

Soal penangkapan PB, Hendri menilai tidak ada penjebakan. “Ini pure dia yang bikin ulah. Makanya partai tidak akan beri bantuan hukum. Kecuali dia dikriminalisasi kita akan beri bantuan,” ungkap Hendri.

PB dicokok di lantai 3 tempat parkir mobil sebuah karaoke di hotel kawasan Jakarta Barat pada (3/7/2015) lalu. Dia ditangkap berdasarkan laporan yang menyebutkan dia kerap bertransaksi sabu. PB dijerat pasal 114 ayat 1 sub 112, jo 132 UU Narkotika nomor 35/2009 dengan ancaman hukuman minimal 6 tahun dan maksimal 20 tahun serta pasal 112 UU Narkotika nomor 35/2009 dengan minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun penjara. (sumber detik.com)

Komentar ANDA?