Anggota DPRD NTT Jonas Salean Resmi Ditahan Kejati NTT

0
875
NTTsatu.com — KUPANG —  Anggota DPRD Nusa Tenggara Timur (NTT) yang juga mantan Wali Kota Kupang, Jonas Salean (JS) dan  Kepala Badan Pertanahan Kota Kupang, Thomas More (TM) resmi ditahan Kejaksaan tinggi (Kejati) NTT terkait kasus dugaan korupsi bagi-bagi tanah di Kelurahan Kelapa Lima, Kota Kupang.

 

“Penyidik juga telah usulkan untuk lakukan penahanan. Kami sepakat untuk lakukan penahanan,” tegas Kepala Kejaksaan Tinggi (Kejati) NTT, Julianto kepada wartawan, Kamis, 22 Oktober 2020.

Dua tersangka itu akan ditahan selam 20 hari, dan bisa diperpanjang lagi selama 40 hari. Kala itu, Jonas Salean menjabat sebagai Walikota Kupang.

JS dan TM ditahan terkait kasus dugaan korupsi bagi-bagi tanah di Kelurahan Kelapa Lima, Kota Kupang yang merugikan negara sekitar Rp66 miliar. “Kerugiannya sekitar Rp66 miliar lebih,” katanya.

Sebelum ditahan JS dan TM menjalani pemeriksaan oleh penyidik Kejati NTT selama kurang lebih 3 jam, dengan sejumlah pertanyaan.

“Diperiksa sekitar 3 jam dengan 10 pertanyaan. Ini hanya pemeriksaan lanjutan,” kata Kabid Penerangan dan Hukum Kejati NTT, Abdul Hakim.

Sebelum ditahan, JS dan TM juga menjalani pemeriksaan kesehatan dan rapid test. “JS dan TM dinyatakan sehat dan rapid test non reaktif,” katanya.

Usai jalani pemeriksaan, JS dan TM langsung digiring menunju mobil tahanan didampingi kuasa hukum dan petugas Kajati NTT.

Jonas enggan menjawab sejumlah pertanyaan wartawan dan menyerahkan ke kuasa hukum. JS dan TM akan menjalani masa penahanan di Rumah tahanan (Rutan) Penfui Kupang.

Kuasa Hukum JS, Yanto Ekon mengatakan pihaknya akan berkonsultasi dengan kliennya sebelum mengambil langkah hukum selanjutnya.

“Kami akan koordinasi dengan klien kami untuk mengambil langkah hukum lanjutan, seperti pra peradilan atau penangguhan penahanan,” tandasnya. (bp)

Komentar ANDA?