KUPANG. NTTsatu.com – Ketua Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Partai Gerindra NTT, Esthon L. Foenay mengatakan, Partai Gerindra belum bisa mengambil sikap atas kasus yang menimpah salah satu kadernya yang kini menjabat sebagai anggota DPRD NTT.
Dihubungi di Kupang, Senin (26/10/2015) Esthon mengakui, informasi penangkapan Anggota DPRD Nusa Tenggara Timur dari Partai Gerindra AS (37) diketahuinya dari pemberitaan media. Pihaknya belum mendapatkan laporan secara resmi namun dia sudah berusaha untuk mendapatkan informasi yang tepat dari berbagai sumber yang dipercayainya.
Mantan Wagub NTT ini menegaskan, sesuai aturan yang ada dalam Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) Partai Gerindra bahwa setiap kader Partai harus memiliki prestasi, dedikasi, loyalitas dan tidak tercelah; oleh karena itu, jika ada kader melakukan sesuatu hal yang tercelah dan berlawanan dengan hukum maka, partai tidak akan tanggung-tanggung mencopot kader yang berperilaku seperti itu.
Esthon mengakui, sangat prihatin dengan apa yang terjadi pada kader Partai Gerindra yang kini menjabat sebagai anggota DPRD NTT. Karena itu, dia meminta pihak kepolisian segera menangani kasus itu sehingga menjadi jelas.
“Kita bersabar dulu, kita berikan kesempatan kepada pihak kepolisian untuk men jalankan tugas. Kalaun sudah ada hasilnya barulah Partai mengambil sikap yang tegas terhadap yang bersangkutan,” katanya.
Dia juga mengakui, kasus ini sudah dilaporkan kepada Dewan Pimpinan Pusat Partai Gerindra di Jakarta. Laporan itu sudah ditanggapi oleh seorang pengurus DPP Partai Gerindra, Farry Francis.
“Pak Farry meminta agar persoalan itu harus dikawal dengan baik hingga penyelesaiannya. Jika sudah ada hasil maka segera dilaporkan ke DPP untuk diambil tindakan,” kata Esthon.
Sementara Sekretaris DPW Partai Gerindra NTT, Gabriel Beri Bina yang dikonfirmasi terpisah mengatakan, anggota DPRD NTT dari Fraksi Partai Gerindra berinisial AS itu terancam di pecat dari partai itu dan anggota DPRD, setelah dirinya tertangkap tangan sedang Ditnarkoba Polda NTT sedang mengkonsumsi narkoba jenis Sabu di salah hotel di Kota Kupang.
“Sesuai marwah, jika seseorang telah ditetapkan sebagai tersangka maka akan diberhentikan sebagai anggota dewan,” kata Gabriel Beri Bina, Senin, 26 Oktober 2015.
Dia mengaku sangat terkejut dan menjadi pukulan bagi partai Gerindra dengan kasus ini, karena baru pertama kali terjadi. “Peristiwa ini sangat menjadi pukulan yang serius bagi partai Gerindra,” ujarnya.
Namun, menurut dia, karena kasus ini telah ditangani oleh pihak kepolisian, maka pihaknya mendukung langkah kepolisian untuk memroses kasus ini. Dia mengaku Partai Gerindra telah membahas kasus ini dan melaporkan ke pembinan Partai Prabowo Subianto.
“Kami juga telah mendatangi Polda NTT untuk mengetahui lebih jelas soal kasus ini,” tegasnya.
Jika dalam proses hukum AS terbukti, maka secara otomatis diberhentikan sementara atau diberhentikan permanen setelah ditetapkan sebagai tersangka. Namun, pihaknya juga masih menunggu proses dari Badan Kehormatan Dewan (BKD). “Jika terbukti, pasti diberhentikan,” tegasnya.
Diberitakan sebelumnya, AS anggota DPRD NTT dari Fraksi Partai Gerindra tertangkap tangan aparat dari Ditnarkoba Polda NTT di sebuah Hotel di Kota Kupang pada Jumat, 23 Oktober 2014 tengah malam saat mengonsumsi narkoba jenis sabu-sabu. (bp)
=====
Foto: Ketua DPW Gerindra NTT, Esthon L. Foenay