Anggota DPRD TTS Jadi Tersangka dan Ditahan Setelah Meremas Payudara Nakes Puskesmas

0
3918
NTTsatu.com — SOE — Jean Neonufa, anggota DPRD Kabupaten Timor Tengah Selatan (TTS), resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus pelecehan terhadap tenaga kesehatan (Nakes) berinisial DLS (38) yang bertugas di Puskesmas Kota SoE.

 

Dilansir dari digtara.com, Anggota dewan dari Partai Nasdem ini juga sudah ditahan di Polres TTS sejak Senin (3/5/2021) malam setelah menjalani pemeriksaan selama lebih dari delapan jam.

“Iya, sudah ditetapkan jadi tersangka dan ditahan,” ujar Kasat Reskrim Polres TTS Iptu Hendricha Bahtera STrK SIK, Selasa (4/5/2021).

Diberitakan sebelumnya, mantan Ketua DPRD TTS (2014-2019) yang saat ini menjabat sebagai Wakil Ketua Badan Kehormatan DPRD TTS ini kembali terjerat kasus hukum.

Usai lolos dari kasus dugaan penganiayaan pada tahun 2020 lalu dimana kasus tersebut berujung damai di Polres TTS, kali ini Jean tersangkut kasus dugaan pelecehan seksual terhadap DLS, Nakes di Puskesmas Kota SoE.

Kasus pelecehan ini berawal pada Minggu (11/4/2021) sekitar pukul 14.30 Wita, Jean berkunjung ke rumah korban di Kelurahan Oekamusa, Kecamatan Kota SoE dan langsung masuk ke dalam rumah. Saat itu, ia dalam keadaan mabuk miras.

Pada sat itu, DLS pun masuk untuk melihat apa yang dilakukan Jean dan juga berniat menyuguhkan kopi. Namun tiba-tiba Jean memeluk sang perawat itu dari belakang. Dia yang malu atas perlakuan itu, sempat menarik anggota DPRD itu ke luar rumah. Tujuannya agar pelecehan itu tidak berlanjut.

Namun ternyata di luar rumah, tindakan cabul itu tak berhenti, padahal keluarga DLS melihatnya. Jean terus memeluk DLS dari belakang dan meremas payudaranya dengan kedua tangan.

Hal itu membuat keluarganya berang sehingga melaporkan Jean ke Polres TTS. Jean sendiri membantah seluruh tuduhan dugaan pelecehan seksual yang dilayangkan padanya. Ia mengaku, tidak pernah melakukan pelecehan seksual terhadap DLS.

Namun polisi memeriksanya beserta beberapa saksi sehingga akhirnya menetapkan Jean sebagai tersangka. Polisi menjerat Jean dengan pasal 289 KUHP sub pasal 281 ayat (1) KUHP dengan ancaman hukuman 2 tahun penjara. (*/gan)

======

Foto: Jean Neonufa

Komentar ANDA?