Anggota F- PDIP DPRD TTU Yang Amoral Itu Harus Diberhentikan

0
502

KUPANG. NTTsatu.com – Forum Komunikasi Pemerhati dan Perjuangan Hak- hak Perempuan (Forkom P2HP) NTT bersama Jaringan Pemerhati Perempuan dan Anak mendesak PDI Perjuangan untuk memberhentikan salah satu kadernya di DPRD Timor Tengah Utara (TTU), Carolus Sonbay yang diduga melakukan perbuatan amoral terhadap salah seorang siswi SMA yang masih di bawah umur di kabupaten itu.

Demikian salah satu poin pernyataan sikap yang diambil dalam rapat yang digelar Forkom P2HP NTT bersama Jaringan Pemerhati Perempuan di NTT menyikapi kasus dugaan perbuatan amoral yang dilakukan anggota DPRD TTU di Kupag, Kamis (6/8). Rapat dipimpin Ketua Forkom P2HP NTT, Mien Pattymangoe dihadiri 23 orang jaringan organisasi pemerhati perempuan.
Menurut Mien, kasus seperti itu memperlihatkan perekrutan kader partai apalagi yang didorong ke kursi legislatif oleh partai politik tidak dilakukan secara selektif. Karena itu, partai politik diharapkan agar tidak sekedar merekrut kader tanpa melihat dan mempertimbangkan latar belakang yang bersangkutan.
“Kita serukan agar Carolus Sonba diberhentikan tidak dengan hormat dari lembaga terhormat DPRD TTU apabila terbukti secara sah melanggar hukum,” tandas Mien.

Selain itu, lanjut Mien, Badan Kehormatan DPRD TTU agar mengambil langkah tegas memberikan sanksi kepada Carlos Sonbai, anggota DPRD TTU karena telah mencoreng nama baik lembaga terhormat DPRD, sesuai peraturan perundang- undangan yang berlaku. Perlunya pengawasan yang intens oleh lembaga terkait agar fasilitas negara tidak disalahgunakan, apalagi untuk melakukan perbuatan amoral sebagaimana dilakukan oleh Carolus Sonbay terhadap siswi SMA dimaksud.

“Agar tidak lagi muncul korban- korban perempuan dan anak lainnya yang menimbulkan kekerasan psikis yang berkepanjangan karena ulah Carlos Sonbay, maka aparat penegak hukum harus lebih jeli melihat dan mengusut tuntas persoalan ini,” tandas Mien.

Lebih lanjut Mien yang juga Ketua Yayasan Nusa Bunga Abadi (Yanubadi) ini mendorong pihak sekolah, keluarga, tokoh agama, tokoh masyarakat agar terus meningkatkan perhatian dan bimbingan kepada anak. Sehingga tidak terjadi peristiwa seperti yang dialami seorang siswi SMA di TTU yang membunuh masa depan anak sebagai generasi bangsa. Agar menjadi pembelajaran bagi semua pihak maka kasus ini harus diungkap secara transparan dan tuntas demi penegakan terhadap nilai dan martabat perempuan.
“Rapat bersama antara Forkom P2HP NTT dan jaringan pemerhati perempuan juga bersepakat membentuk tim kecil untuk menelusuri lebih jauh dan mengawal kasus dugaan perbuatan amoral yang dilakukan anggota DPRD TTU itu,” tandas Mien.

Sejumlah pengurus harian Dewan Pimpinan Daerah (DPD) PDI Perjuangan NTT yang hendak dikonfirmasi terkait tuntutan Forkom P2HP NTT dimaksud belum berhasil dihubungi. Namun dari informasi yang dihimpun, DPD PDI Perjuangan NTT sedang berdiskusi untuk memberhentikan kadernya di DPRD TTU tersebut. (iki/bp)

=====

Foto: Ketua Forkom P2HP NTT, Mien Pattymangoe

Komentar ANDA?