NTTSATU.COM — LEWOLEBA — Anggota Fraksi PDI Perjuangan DPRD Lembata berinisial MGPR yang tertangkap mesum di kamar mandi dengan istri seorang aparatur sipil negara (ASN) di Lewoleba Lembata sudah dilaporkan ke Polisi.
Laporan itu dilayangkan langsung oleh suami ibu tersebut, Petrus Dionisius Sina Soemarna Wadu pada Kamis 25/11/2021). “Untuk kejadian tersebut dilaporkan tadi dini hari jam dua, oleh suami yang bersangkutan,” sebut Kapolres Lembata, AKBP Yoce Marten kepada wartawan di Polres Lembata, Jumat (26/11/2021).
Kapolres Yoce Marten menuturkan, kasus perselingkuhan yang terjadi pada Kamis (25/11) pukul 01.30 Wita antara politisi PDI Perjuangan dan ibu itu masih dalam tahap pemeriksaan. Setelah semua pihak diperiksa termasuk sudah mengantongi alat bukti maka kasus tersebut akan dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Lembata.
“Dan semalam juga langsung kita jemput istri yang bersangkutan untuk dilakukan visum di rumah sakit,” ujar Yoce Marten.
Ia menambahkan, tentang hasil visum, pihaknya masih menunggu hasil pemeriksaan itu dari rumah sakit.
Akibat dari kasus itu, MGPR alias Geby Raring dan perempuan itu diancam hukum penjara. “Pasal 284 KUHP ancaman hukumannya sembilan bulan penjara,” tandas Yoce Marten.
Seperti diberitakan sebelumnya, MGPR, anggota DPRD dari PDI Perjuangan kepergok berselingkuh dengan seorang ibu warga Kota Lewoleba. Aksi tukar lendir itu berawal dari MGPR menemui ibu itu di rumahnya di kelurahan Lewoleba Tengah sekitar pukul 01.30 Wita. Setelah tiba, PGPR memaksanya ke kamar mandi untuk melecutkan birahinya.