Anggota Polda NTT Dituntut 6, 6 Tahun Penjara

0
411

KUPANG – Bripka Edi Santoso Tamulong anggota polri di Polda NTT, terdakwa dalam kasus dugaan korupsi dana operasional Direktorat Reserse dan Kriminal Polda NTT, Kamis (8/10/2015) dituntut selama 6, 6 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati NTT di pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Kupang.

Sidang dengan agenda pembacaan tuntutan itu dipimpin ketua majelis hakim, Jamser Simanjuntak, SH, MH. Terdakwa didampingi kuasa hukumnya, Luis Balun, SH. Turut hadir JPU Kejati NTT, Emy Jehamat, SH.

Dalam tuntutan, JPU mengatakan bahwa terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi dengan cara melawan hukum dengan menyalah gunakan kewenangan untuk memperkaya diri sendiri, orang lain atau suatu korporasi dengan merugikan keuangan negara.

“Terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi dalam kasus itu. Terdakwa dituntut selama 6, 6 tahun penjara, ” kata JPU.

Selain dituntut selama 6, 6 tahun penjara, terdakwa diwajibkan membayar denda sebesar Rp 50 juta. Dengan catatan, jika terdakwa tidak membayar denda tersebut setelah putusan hakim berkekuatan tetap maka akan diganti dengan pidana penjara selama 7 bulan penjara. Bukan saja itu, lanjut JPU, terdakwa juga diwajibkan membayar Uang Pengganti (UP) kerugian negara sebesar Rp 468.246.000.

Ditegaskan JPU, jika terdakwa tidak membayar UP tersebut setelah putusan hakim berkekuatan tetap, maka seluruh harta kekayaan terdakwa akan disita untuk dilelang untuk menutupu kerugian negara dalam kasus itu. Namun, jika hal itu juga tdiak mencukupi maka akan diganti dengan pidana penjara selama 2, 3 tahun.

Menurut JPU, perbuatan terdakwa telah terbukti secara sah meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana telah diatur diancam pasal 3 ayat (1) juncto Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang diubah dengan Undang-undang Nomor 20 tahun 2001, tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Luis Balun, SH kuasa hukum terdakwa yang ditemui usai sidang mengatakan dirinya selaku kuasa hukum terdakwa akan mengajukan pembelaan atas tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) terhadap terdakwa.

“Sebagai kuasa hukum terdakwa, kami akan ajukan pembelaan atas tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) terhadap terdakwa, ” ungkap Luis. (dem/bp)
=====
Foto: ilustrasi

Komentar ANDA?