Ali Antonius salah satu pengacara pada Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) NTT ditahan setelah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana pemberian keterangan palsu dalam kasus dugaan korupsi jual beli aset negara di Kerangan, Kelurahan Labuan Bajo, Kecamatan Komodo, Kabupaten Manggarai Barat senilai Rp. 1, 3 triliun.
Kasi Penkum dan Humas Kejati NTT, Abdul Hakim, S. H kepada wartawan menegaskan Ali Antonius ditahan setelah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pemberian keterangan palsu.
“Ali Antonius ditahan setelah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana pemberian keterangan palsu dalam kasus jual beli aset negara di Labuan Bajo, Kabupaten Manggarai Barat,” kata Abdul.
Dalam kasus ini, kata Abdul, Ali Antonius dikenakan pasal 21 Undang – Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang – Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang – Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi dan Pasal 22 Undang – Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang – Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang – Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi.
Ditambahkan Abdul, sebelum dilakukan penahanan terhadap tersangka, Ali Antonius diperiksa terlebih dahulu oleh tim penyidik Tipidsus Kejati NTT di ruang Pidsus Kejati NTT.
Usai dilakukan pemeriksaan, lanjut Abdul, dilakukan pemeriksaan kesehatan oleh tim medis yang disiapkan oleh pihak Kejati NTT. Dan, dinyatakan sehat dan layak untuk dilakukan penahanan. (*/bp)