* Terbukti Kunsumsi Sabu-sabu
KUPANG. NTTsatu.com – Nasib sial menimpah Antonio Soares anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) asal Partai Gerindra. Karena terbukti mengkosumsi narboka jenis sabu-sabu, dia akhirnya divonis hukuman penjara selama 8 bulan,
Vonis itu dijatuhkan kepadanya pada sidang, Kamis, 3 Maret 2016 oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Klas 1 A. Sidang itu dengan agenda pembacaan vonis hukuman kepada Antonio Saores.
Putusan ini disampaikan ketua majelis hakim PN Klas I A Kupang, Sumantono yang didampingi dua hakim anggota Herbert Herera dan Jimmy Tanjung.
“Terdakwa divonis selama 8 bulan penjara, karena terbukti secara sah menggunakan atau mengkonsumsi obat-obat terlarang, Narkoba jenis shabu,” kata Sumantono.
Hakim juga mewajibkan terdakwa untuk menjalani masa rehabilitasi selama empat bulan di Badoka, BNN Makasar, Sulawesi Selatan.
Dari hasil tes dari BNN menyatakan bahwa terdakwa positif menggunakan narkoba. Perbuatan terdakwa bertentangan dengan program pemerintah dalam upaya pemberantasan penyalahgunaan narkoba, dan telah melanggar ketentuan dan aturan hukum.
Kuasa hukum terdakwa, Paul Seran Tahu menyatakan pikir-pikir untuk melakukan upaya banding atas putusan hakim ini, karena masih diberikan waktu selama 7 hari. “Kami masih pikir- pikir dulu apakah harus banding atau menerima vonis ini,” katanya.
Putusan ini lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yakni 10 bulan penjara.
Sementara Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Kupang, Iren menyatakan vonis ini pun harus dipikirkan terlebih dahulu kaena lebh rendah dari dakwaan JPU. “Kami masih pikir- pikir untuk banding,” kata Iren.
Antonio diamankan aparat Polda NTT kamar 307 salah satu hotel berbintang di Kota Kupang dari tangan terdakwa polisi berhasil menyita satu bungkus sabu siap pakai dan bong, alat hisap sabu. (bp)
=====
Foto: Antonio ketika digiring ke Mapolda NTT beberapa saat ditangkap beberapa bulan lalu.