AP Mencekik Bayinya hingga Tewas Lalu Dimakan Anjing Saat Melahirkan di Hutan

0
8387
NTTsatu.com — KUPANG — AP (29) sudah ditetapkan sebagai tersangka pembunuh bayinya sendiri. Bayinya itu dilahirkan di hutan kemudian dimakan anjing. Ternyata, tindakan itu ia lakukan untuk menutupi aib atas kehamilannya dari seorang pria beristri.

 

Dilansir dari Digtara.com, di Mapolres Kupang, AP mengakui berupaya menggugurkan kandungannya sejak usia kandungan 6 bulan dengan tujuan bisa berangkat ke Malaysia untuk jadi TKW. Dengan ramuan tertentu, ia pun akhirnya melahirkan bayi laki-laki pada Rabu (21/4/2021) pagi sekitar pukul 05.00 Wita di hutan Kuan Nunuh, di RT 009/RW 004, Desa Oebesi, Kecamatan Amarasi Timur, Kabupaten Kupang. Saat itu usia kandungan 7 bulan.

Saat lahir, bayi yang masih dalam keadaan bernyawa itu ia bunuh dengan cara mencekiknya. “Jadi, saat itu bayi tersebut menangis sehingga tersangka AP panik dan takut kalau ada orang yang melihat atau mendengar tangisan tersebut. Tersangka AP kemudian mencekik leher bayi tersebut dengan tangan kiri sekuat tenaga,” jelas Kapolres Kupang AKBP Aldinan RJH Manurung, SH SIK MSi, dalam konferensi pers, Senin (10/5/2021).

Setelah memastikan bayi tersebut meninggal, tersangka AP meninggalkan bayi tersebut di dalam hutan dan pulang ke rumah untuk bertukar pakaian. Kemudian Tersangka AP kembali lagi ke hutan Kuan Nunuh untuk mencari bayi tersebut, namun ia tidak menemukan lagi karena ternyata sudah dimakan anjing. Ia pun pulang ke rumah dan melaksanakan aktivitas seperti biasanya.

Dalam pengakuannya, tersangka AP mengaku kalau ia menjalin hubungan dengan OS (35) yang sudah memiliki istri dan anak. Kisah asmara keduanya sudah terjalin sebelum OS menikah.

Sebelum AP berangkat ke Malaysia untuk menjadi TKW, ia sudah dekat dengan OS. Dari hubungan keduanya, AP hamil dan lahirlah seorang anak yang kini berusia 5 tahun.

Namun sebelum AP pulang, OS sudah berkhianat dengan menikahi wanita lain dan kini sudah memiliki anak. Karena sudah telanjur cinta, AP kembali menjalin hubungan dengan OS.

Dari hubungan itu, AP pun hamil. Sejak saat itu, AP dan OS tidak lagi bertemu. OS mengaku tidak tahu kalau AP hamil.

Saat usia kandungan memasuki bulan keenam, AP hendak mengugurkan janin dalam kandungan karena ia berniat kembali ke Malaysia menjadi TKW. Ia pun menemui tetangganya HS untuk meminta bantuan menggugurkan janin dalam kandungannya.

Pada akhir Maret 2021, tersangka AP ke rumah HM menyampaikan niatnya. Saat itu, HM memberikan ramuan berupa cairan dalam botol air mineral berukuran 1,5 liter. Sebagai imbalan, AP pun menyerahkan uang sebesar Rp 100.000 kepada HM.

Awal April 2021, tersangka AP kembali ke rumah HM. Selama pekan itu, AP tiga kali ke rumah HM. Berturut-turut, AP menyerahkan uang jasa ke HM sebesar Rp 50.000, Rp 100.000 dan ketiga juga menyerahkan Rp 100.000.

Menurut tersangka AP, saat itu HM memberikan dosis minum yaitu pagi 2 gelas, sore 2,5 gelas dan pada saat pukul 24.00 wita 3 gelas.

Saat meminum ramuan yang diberikan HM pada 17 April 2021, AP merasakan sakit pada badan dan perut. Lalu pada 21 April 2021 pagi, bayi dalam kandungan dilahirkan sendiri oleh AP di hutan.

Bayi itu dalam keadaan bernyawa. Namun AP dengan tega mencekiknya hingga tewas. Jasadnya ditinggalkan dan kemudian dimakan anjing. (*/gan)

Komentar ANDA?