Ada sejumlah poin tuntutan yang disampaikan APARAT diantaranya menolak pemberlakuan Perkada di dua kabupaten itu, mendesak DPRD Rote Ndao untuk membentuk Panitia Khusus (Pansus) terkait perkada ini.
Mendesak Gubernur NTT untuk menolak Perkada yang akan ditetapkan, serta mendesak Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) perwakilan NTT untuk melakukan audit investigasi di dua daerah itu.
“Kami menuntut agar kedua daerah ini menetapkan APBD menggunakan Perda, bukan perkada,” kata koordinator Aparat, Mario Sara saat berorasi di gedung DPRD NTT, Kamis, 30 Januari 2020.
Mereka juga mendesak DPRD NTT untuk menggelar rapat dengar pendapat dengan Gubernur NTT guna menolak penetapan Perkada di dua kabupaten itu, serta memerintahkan Pemda dan DPRD dua kabupaten itu untuk menggunakan APBD murni melalui Perda.
Jika perkada telah ditetapkan oleh Gubernur NTT, maka mereka meminta agar Perkada itu ditinjau kembali. “Kami sayangkan, jika perkada ini telah diberlakukan. Jadi kami minta untuk ditinjau kembali,” katanya.
Aksi unjuk rasa APARAT diikuti oleh sekitar belasan mahasiswa yang tergabung dalam berbagai OKP, seperti PMKRI.
Hingga berita ini diturunkan aksi unjuk rasa masih berlangsung, sambil menunggu kehadiran anggota DPRD NTT. (*/bp)