Aparat Polres Manggarai Dinilai Arogan

0
573
Foto: Koordinator Tim Pembela Demokrasi Indonesia (TPDI) Petrus Salestinus

NTTsatu.com – RUTENG –  Koordinator Tim Pembela Demokrasi Indonesia (TPDI) Petrus Salestinus menegaskan, tindakan aparat kepolisian Polres Manggarai terhadap aksi demo mahasiswa di Ruteng pada peringatan Hari Anti Korupsi sangat tidak sesuai dengan tugas mereka sebagai pengayom dan pelindung masyarakat.

“Rasa keadilan masyarakat NTT sangat terusik oleh perilaku brutal dan sangat tidak profesional dari aparat Polri dalam melayani aksi unjuk rasa Mahasiswa PMKRI ini.  Berbagai ketentuan tentang pelayanan aksi unjuk rasa yang dikeluarkan oleh KAPOLRI diinjak-injak ketika kepentingan koruptor harus dikedepankan dengan karpet merah. Ini jelas  tindakan insubordinasi terhadap kebijakan Kapolri seakan-akan menjadi sesuatu yang lumrah bagi sebagian besar Kapolres di NTT ketika menghadapi aksi unjuk rasa,” tulisSalestinus melalui emailnya yang diterima media ini, Senin, 11 Desember pagi.

Salestinus menyatakan, masyarakat lantas beripikir dan bertanya apakah Polri ini alat negara pelindung rakyat atau mewakili kepentingan para koruptor. Anggota Polri di NTT patut diduga telah bertindak atas pesanan para Koruptor lantas mengabaikan Peraturan Kapolri dan SOP Pimpinan Polri tentang Unjuk Rasa.

Untuk diketahui, pada Sabtu, 09 Desember 2017, aktivis PMKRI Ruteng menggelar aksi demo damai dalam rangka memperingati Hari Anti Korupsi sedunia. Aksi demo itu berubah menjadi situasi piluh dan memalukan.

Apri Kulas alumni PMKRI kepada awak media di Ruteng, Minggu, 10 Desember 2017 menyatakan keprihatinannya atas tindakan berutal aparat kepolisian Ruteng.

Dikisahkanya betapa tidak, sejumlah aktivis dipukul, dicekik, ditendang, dan diserang membabi buta oleh anggota Polres Manggarai yang berjaga.

Insiden kekerasan yang terjadi dalam beberapa menit itu berlangsung di depan Kantor Mapolres Manggarai.

Foto: Apri Kulas, seorang alumni PMKRI

“Saat itu para aktivis menyuarakan dan meminta pertanggungjawaban atas sejumlah dugaan kasus korupsi di Kabupaten Manggarai dan Manggarai Timur (Matim),” kata Mantan jurnalis ini.

Dia mengatakan akibat sikap arogansi polisi tersebut, sejumlah anggota PMKRI Ruteng mengalami memar di bagian leher karena cekikan. Sejumlah peserta aksi lainnya mengalami luka memar di bagian tulang kering.

Selebihnya, ancaman verbal untuk merepresi semangat mahasiswa dalam memperjuangkan hak masyarakat tertindas.

Berdasarkan sejumlah video yang ditonton saat aksi berlangsung, Apri menemukan pihak Polres Manggarai telah melanggar Peraturan Kapolri (Perkap) Nomor 16 Tahun 2006 tentang Pengendalian Massa.

Dia menjelaskan, Pasal 7 ayat (1) bagian (a) dalam Perkap tersebut secara jelas melarang keras anggota polisi bersikap arogan dan terpancing oleh perilaku massa aksi.

Lalu bagian (b) anggota polisi dilarang keras melakukan tindakan kekerasan yang tidak sesuai dengan prosedur.

“Polisi secara jelas keluar dari ikatan satuan atau formasi dan menyerang para aktivis. Padahal ini dilarang keras dalam Pasal 7 ayat (1) poin (e) Perkap Nomor 16 Tahun 2006,” ujar Apri. (mus)

Komentar ANDA?