Apresiasi Komite Pekerja Migran PBB atas Partisipasi Masyarakat Sipil

0
476
Foto: Anis Hidayah dari Migrant CARE Jakarta sedang menyampaikan laporan masyarakat sipil Indonesia dalam dialog dengan Komite HAM dan Migrant Workers di gedung Komite PBB di Jenewa

NTTsatu.com – JENEWA – Kemarin, 4 September 2017, Komite Pekerja Migran PBB memulai sidang ke 27 dengan agenda mendengarkan informasi dari masyarakat sipil dari tiga negara, yakni Indonesia, Mexico dan Ecuador.
Cor Sakeng, salah satu Delegasi Indonesia dari Lembata melalui rilisnya melaporkan dari Jenewa menjelaskan, dalam sesi kemarin, representasi masyarakat sipil dari Indonesia yang diwakili Migrant CARE, Pathfinders dan International Service on Human Rights (ISHR) menyampaikan oral statement.
Beberapa point yang disampaikan antara lain: kebijakan migrasi di Indonesia yang masih belum melindungi dan terkesan diskriminatif; kasus-kasus kekerasan yang dialami buruh migran perempuan; buruh migran yang mendapatkan hukuman mati; anak-anak buruh migran yang tidak mendapat haknya atas akta kelahiran dan layanan lainnya; serta perlindungan pembela hak buruh migran.
Komite pekerja migran PBB menyambut baik informasi masyarakat sipil dan memberi perhatian pada empat hal, yaitu bagaimana upaya pemerintah Indonesia mencegah trafficking pada buruh migran, remitansi buruh migran, situasi dan data detensi migrasi serta MOU antara Indonesia dan Hongkong.
Representasi organisasi masyarakat sipil yang hadir dalam sesi kemarin ini berasal dari Migrant CARE, Yayasan Kesehatan untuk Semua (YKS) Lembata-NTT, Human Rights Working Group (HRWG), SARI Solo, dan Migrant CARE Malaysia.
Sementara Ketua Komnas HAM dari Mexico hadir dan menyampaikan informasi tentang situasi penegakan HAM terhadap buruh migrannya. Perwakilan Komnas HAM maupun Komnas Perempuan dari Indonesia tidak hadir.
Namun demikian, setidaknya Komnas Perempuan telah mengirimkan submission, dan Komnas HAM tidak. Padahal implementasi konvensi pekerja migran juga memberikan mandat kepada Komnas HAM untuk memastikan pemenuhan hak asasi buruh migran sebagaimana dijamin di dalam konvensi.
Ketidakhadiran dan ketiadaan laporan Komnas HAM menimbulkan pertanyaan seberapa pentingkah perlindungan buruh migran dalam prioritas kerja Komnas HAM.
Cor Sakeng juga melaporkan, sesi hari kedua hari ini, Selasa, 5 September 2017 adalah penyampaian laporan mengenai pelaksanaan Konvensi Pekerja Migran dari Pemerintah Indonesia.Geneva, 4 September 2017. (*/bp)

Komentar ANDA?