Insturksi pembayaran tunjangan Hari Raya (THR) kepada seluruh Aparat Sipil Negara (ASN) TNI/POLRI dan pensiunan ini akan dilakukan setelah Menteri Keuangan Sry Mulyani mengeluarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) tahun 2020 tentang Tata Cara Dan Sistem Pembayaran Tunjangan Hari Raya kepada penerima.
Keputusan ini baru diperoleh langsung dari Kementrian Keuangan pada hari Senin tanggal 11 mei 2020.
Pembayaran THR bagi ASN/TNI /POLRI dan pensiunan dapat bayaran secara serentak di Indonesia paling lambat hari Jumat tanggal 15 Mei Ini. Hal tersebut disampaikan kepala Badan Keuangan Daerah (BKD) Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) Zakarias Moruk saat ditemui di Kupang pada Senin, 11/05/2020.
Menurutnya, sebelumnya seluruh Pemerintah Daerah belum mendapat kepasian kapan bisa dilakukan pembayaran THR, namun dengan adanya keputusan dari Menteri Keuangan maka dipastikan THR dapat dibayarakan secara serentak diseluruh Indoensia.
“Yang pasti THR dapat dibayar oleh pemerintah meski harus menunggu waktu pembayaran,” katanya.
Dikatakan, Pemerintah Provinsi NTT telah mengalokasikan dana dalam belanja pegaewai langsung dan tinggal dibayarkan.
“sesuai arahan dari Kementerian Keuangan dalam hal ini Ibu Menteri Keuangan Sry Mulyani, THR dicairkan mulai hari Jumat tanggal 15 Mei 2020 dan hanya diberikan kepada ASN/TNI/Polri setingkat eselon tiga ke bawah. Sedangkan pejabat eselon dua dan satu serta pejabat Negara tidak diberikan THR) katanya.
Ditambakan, Pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) dan gaji ke-13 Untuk ASN/TNI/POLRI dan Pensiuanan merupakan hadiah dari pemerintah untuk membantu meringankan beban para ASN/TNI /POLRI dan pensiunan dalam merayakan hari Raya Keagaaman dan menunjang sekolah anak.
Karena untuk pembayaran gaji ke-13 dapat diberikan pada saat memasuki masa liburan sekolah. (*/bp).