Auditor Gadungan itu Menyesal dan Mohon Maaf

0
508
Foto: Plasidius Irene Timba (PIT), warga Desa Ratewati Selatan Kecamatan Wewaria Kabupaten Ende yang mengaku sebagai Auditor BPKP NTT dan berhasil menipu uang sebesar Rp 10.565.000 dari Desa Kolisia B Kecamatan Magapenda

NTTsatu.com – MAUMERFE – Penyesalan dan permohonan maaf biasanya datang terlambat setelah terjadinya sebuah peristiwa yang menyakitkan. Plasidius Irene Timba (PIT), auditor gadungan BPKP NTT pun merasakan itu. Melalui kuasa hukumnya dia menyampaikan permohonan maaf kepada semua pihak atas perbuatannya yang merugikan banyak orang.

Viktor Nekur Orinbao, Kuasa Hukum PIT yang ditemui di Mapolres Sikka Selasa (12/9), menjelaskan kliennya dengan rendah hati mengaku bersalah atas perbuatannya. PIT akan mempertanggungjawabkan perbuatannya tersebut dengan mengikuti prosedur hukum yang sedang dilakukan Polres Sikka.

“Kemarin saya bertemu dengan tersangka, dan kepada saya dia secara jujur mengaku salah, sudah khilaf melakukan penipuan. Dia sangat menyesal, dan menyampaikan permohonan maaf, kepada orangtua dan keluarga, kepada pihak Desa Kolisia B, dan juga kepada masyarakat Kabupaten Sikka,” terang Viktor Nekur Orinbao dari Orinbao Law Office.

Pengacara yang berpraktik acara di Maumere ini ditunjuk keluarga pelaku sebagai kuasa hukum PIT. Penunjukan sebagai kuasa hukum PIT bertepatan dengan kunjungan ibu kandung tersangka pada Senin (11/9) yang datang melihat PIT di tahanan Mapolres Sikka. Surat kuasa itu sendiri baru ditandatangani PIT pada Selasa (12/9).

Selain permohonan maaf, Viktor Nekur menyebutkan ada hal positip yang kini sedang diinisiatifi keluarga tersangka. Hal positip tersebut yakni keluarga ingin mengembalikan seluruh jumlah uang hasil penipuan yang dilakukan PIT.

Menurut Viktor Nekur, inisiatif positip seperti ini jarang sekali dilakukan oleh pelbagai tersangka kasus penipuan. Meski demikian Viktor Nekur menyadari bahwa hal positip tersebut tidak akan menghambat proses hukum yang sedang berjalan.

Dia meyakini inisitif positip tersebut menjadi bagian yang bisa meringankan perbuatan tersangka.

Sebagaimana diketahui, warga Desa Ratewati Selatan Kecamatan Wewaria Kabupaten Ende ini berhasil menipu uang sebesar Rp 10.565.000 dari Desa Kolisia B Kecamatan Magepanda. Uang hasil penipuan tersebut sudah dibelanjakan habis seperti kulkas, springbed, magic kom, cincin emas, kalung emas, membayar biaya kost, dan mengirim untuk anaknya di Kendari.

Seluruh barang yang sudah dibelanjakan tersangka, telah disita kepolisian sebagai barang bukti. Polisi juga menyita 1 buah kendaraan roda dua, surat tugas, dan kuitansi serah terima uang dari bendahara ke PIT. (vic)

Komentar ANDA?