LEWOLEBA, NTTsatu.com – Pemerintah Pusat membuat kebijakan terkait data kependudukan anak yang akan dimulai pada bulan April mendatang, Sementara Kabupaten Lembata akan mulai mensosialisasikan hal ini disusul dengan aksi pembuatan Kartu Identitas Anak (KIA).
“Kalau Soal KIA, kami di Lembata sudah menggagaskannya sejak tahun lalu setelah studi banding Eksekutif dan Legislatif ke Solo tahun lalu. Usai Sudi banding, dibuatlah Perda Nomor 10 tahun 2015 tentang Administrasi Kependudukan. Karena itu kita sudah menggagaskan leb ih dahulu sebelum pemerintah pusat mengeluarkan kebijakan ini,” kata Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Kadis Dukcapil) Kabupaten Lembata, Wens Pukan.
Dihubungi di Lewoleba, Selasa, 23 Pebruari 2016, mantan Kadis Pariwisata Kabupaten Lembata ini menjelaskan, karena aksi itu dilakukan berdasarkan Perda Kabupaten Lembata, maka biaya juga dianggarkan dalam APBD Kabupaten Lembata tahun anggaran 2016.
Dikatakannya, bulan Maret ini akan dilakukan sosialisasi ke sekolah-sekolah khusus dalam Kota Lewoleba. Kemudian pada bulan April akan dilakukan pencetakan sebanya 3.000 KIA dengan dana dari APBD Lembata.
Dikatakannya, pihaknya sudah membangun komunikasi dengan berbagai pihak di Lewoleba terutama Toko Buku, tempat penjualan kebutuhan anak sekolah agar bisa memberikan potongan harga ketika anak-anak sekolah yang berbelanja menunjukkan KIA-nya.
Menurut mantan Kepala Kesbangpol dan Linmas Kabupaten Lembata ini, sesuai dengan Permendagri nomor 2 tahun 2016 akan ada dua jenis KIA yang nantinya akan dibuat yakni KIA untuk anak usia 0-5 tahun dan 5-17 tahun.
Diberitakan sebelumnya, Dirjen Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) Kemendagri, Zudan Arif Fakrullah mengatakan, penerapan kebijakan ini mulai tahun 2016 akan diberlakukan di 50 Kabupaten.Kota se-Indonesiapemkab/pemkot yang mulai memberlakukan KIA.
Sepuluh pemkab/pemkot di antaranya bersifat melanjutkan program serupa yang sudah ada di daerahnya seperti Malang, Yogya, Pangkal Pinang, Makassar dan beberapa lainnya.
Menurut dia, pemilihan pemkab/pemkot yang menerapkan KIA didasarkan pada kesiapan mereka. Kemendagri telah memiliki standar untuk menilai sejauh mana keterpenuhan pencatatan akte di berbagai daerah itu terpenuhi.
“Nah, 50 daerah tersebut sudah 75 persen pencatatan akte kelahirannya,” terangnya. (rin/bp)
=====
Foto” Kadis Dukcapil Kabupaten Lembata, Wens Pukan