NTTSATU.COM — LEMBATA — Polres Lembata menetapkan MRS (21) dan MDD (47) sebagai tersangka pengeroyokan guru SMA Negeri 1 Nubatukan, Damianus Dolu. MRS dan MDD juga sudah ditahan.
“Rencana hari ini kami kirim berkasnya ke JPU (jaksa penuntut umum),” kata Kasat Reskrim Polres Lembata, AKP I Wayan Pasek, kepada detikBali, Selasa (19/3/2024).
Pasek menjelaskan MRS dan MDD dijerat dengan Pasal 170 ayat 1 KUHP. Ancaman hukumannya maksimal 5 tahun 6 bulan penjara.
Pasek menceritakan pemukulan pada Dolu terjadi pada pukul 10.00 Wita, Senin (19/2/2024). Saat itu, guru matematika tersebut tengah mengajar di kelas XI C4.
Dolu menasehati salah satu muridnya PAN karena tidak mengerjakan tugas yang diberikan kepadanya. PAN tidak senang ditegur oleh Dolu.
Dolu lalu menepuk bahu kiri siswi itu sekali. Dia juga menasehati PAN agar sopan pada guru maupun orang tua.
Dolu juga menasehati PAN karena siswi itu mencoret seragamnya di bagian pundak. PAN justru menangis dan keluar kelas saat ditegur.
Sekitar 20 menit kemudian, Pasek melanjutkan, PAN kembali ke dalam kelas bersama dengan ayahnya, MDD, dan kakaknya, MSR. MDD sempat berdialog dengan Dolu sambil menjulurkan tangan kanannya untuk bersalaman.
Sayangnya, MDD justru langsung meremas dan memutar tangan Dolu saat hendak menyambut jabat tangan itu. “Di saat yang bersamaan MRS naik ke meja dan langsung menendang dada korban (Dolu) sebanyak 1 kali dengan kaki kanannya, hingga korban terjengkang,” kata Pasek.
Dolu berupaya kabur, tapi MRS mengejar dan memukul punggungnya dua kali menggunakan tangannya. Dolu tetap berlari keluar kelas, tapi MDD dan MRS terus mengejarnya.
MDD kembali memukul punggung Dolu di halaman sekolah. MRS memukul dada Dolu dua kali.
“Beberapa saat kemudian guru-guru dan siswa datang melerai,” ungkap Pasek. (detikBali/nttsatu)