
NTTsatu.com – KUPANG – Dua unit gedung bertingkat yang dibangun oleh Balai Wilayah Sungai (BWS) Nusa Tenggara II Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT), diduga kuat tanpa Ijin Mendirikan Bangunan (IMB) dari pemerintah Kota Kupang. Dua Gedung ini juga dibangun di bantaran sungai Liliba di kelurahan Oesapa Barat, Kota Kupang ini juga diduga tidak memiliki sumber dana yang jelas dari pemerintah pusat.
Pembangunan dua unit gedung berlantai dua dan tiga oleh BWS NT II itu dimulai sejak tahun 2016 lalu. Kedua gedung ini dibangun secara bertahap, yakni pada tahap pertama tahun 2016 lalu dibangun satu unit gedung berlantai dua. Kemudian pada tahun ini BWS kembali membangun satu unit gedung mewah berlantai tiga dengan konstruksi gedung bertingkat.
Kedua gedung yang dibangun selama dua tahun ini kuat dugaan dibangun tanpa melalui prosedur tender dan kepengurusan administrasi lainnya terutama menyangkut ijin mendirikan bangunan dari pemerintah Kota Kupang.
Sementara, sesuai aturan yang berlaku, setiap bangunan baik itu rumah tinggal maupun gedung kantor dan lainnya harus memiliki ijin membangun mulai dari kepengurusan, analisa dampak lingkungan hingga ijin mendirikan bangunan dari pemerintah setempat.
Hasil penelurusan media terhadap pekerjaan pembangunan dua gedung ini ditemukan sejumlah kejanggalan, terutama sumber dana untuk pembangunan kedua gedung tersebut. Hal ini dilihat dari papan proyek yang sejak bangunan pertama pada tahun 2016 lalu tidak terpasang di lokasi.
Kondisi ini jika dibandingkan dengan kondisi bangunan yang telah berdiri kokoh maka tidak salah jika satu unit gedung menimal di bangun dengan dana sekitar satu milyar rupiah lebih.
Menurut sejumlah pekerjan yang ditemui di lokasi proyek menyebutkan, pekerjaan gedung ini adalah milik kontraktor BWS Wilayah NT II di bawah satuan kerja (satker) bendungan.
Menurut mereka, sejak dibangun hingga saat ini tidak ada papan nama proyek di lokasi, bahkan mereka juga tidak mengetahui sumber dana dari mana untuk dipakai dalam pekerjaan bangunan tersebut.
Hingga berita ini dipublikasikan pihak BWS NT II belum berhasil dikonfirmasi. (bp)