NTTSATU.COM — KUPANG — Ketua MPR RI Bambang Soesatyo menegaskan keberadaan Pokok-Pokok Haluan Negara (PPHN) sangatlah mendasar dan mendesak. PPHN diperlukan sebagai bintang panduan arah dan strategi pembangunan nasional. Selain, untuk memastikan bahwa proses pembangunan nasional merupakan manifestasi dan implementasi dari ideologi negara dan falsafah bangsa, yaitu Pancasila.
Bamsoet juga menegaskan, tidak perlu ada kekhawatiran yang berlebihan atas rencana Amandemen terbatas untuk menghadirkan kembali PPHN. “Kecil kemungkinan ada penumpang gelap untuk merubah pasal 7 terkait periodesasi, karena mekanismenya diatur ketat di dalam pasal 37 UUD NRI 1945. Apalagi semua partai politik saat ini telah siap-siap running di 2024. Sementara keberadaan PPHN mengisyaratkan pesan penting, bahwa pembangunan nasional diselenggarakan dalam kerangka menjaga dan memperkuat ideologi negara agar tetap menjadi karakter dan jiwa bangsa. Kedepan berbagai tantangan kebangsaan akan semakin kompleks dan dinamis, sehingga perlu dibangun benteng ideologi dan penguatan karakater bangsa melalui pembangunan wawasan kebangsaan,” ujar Bamsoet saat Sosialisasi Empat Pilar MPR RI di Universitas Pendidikan Nasional Bali secara luring dan daring, Jumat (17/9/21).
“Dalam implementasinya, berbagai peraturan perundang-undangan tersebut mempunyai kecenderungan yang bersifat eksekutif sentris dan menyisakan beragam potensi persoalan. Antara lain implementasi RPJPN secara tidak konsisten dalam setiap periode pemerintahan serta ketidakselarasan antara sistem perencanaan pembangunan nasional dan sistem perencanaan pembangunan daerah. Akibatnya, berpotensi menghasilkan program pembangunan yang tidak saling mendukung, bahkan mungkin saling menegasikan satu sama lain,” jelas Bamsoet.
Kepala Badan Penegakan Hukum, Pertahanan dan Keamanan KADIN Indonesia ini menandaskan untuk menghadirkan PPHN diperlukan amandemen terbatas UUD NRI 1945. Perubahan terbatas UUD NRI 1945 hanya akan dilakukan pada dua pasal, yaitu pasal 3 yang memberi kewenangan kepada MPR untuk mengubah dan menetapkan PPHN, serta pasal 23 yang mengatur kewenangan DPR untuk menolak RUU APBN yang diajukan oleh Presiden apabila tidak sesuai dengan PPHN.
“Secara substansi, PPHN hanya akan memuat kebijakan strategis yang akan menjadi rujukan atau arahan bagi penyusunan haluan pembangunan oleh pemerintah. PPHN harus dapat menggambarkan wajah Indonesia untuk 25 tahun, 50 tahun, atau bahkan 100 tahun yang akan datang, mampu menjawab kebutuhan Indonesia di era milenial serta mampu memberikan arahan untuk menjawab berbagai tantangan dan dinamika pembangunan, baik yang bersifat domestik maupun global,” pungkas Bamsoet. (*/gan)