Bandara Adonara Masih Menunggu Izin Prinsip Kemenhub

0
345

KUPANG. NTTsatu.com – Kepala Dinas Perhubungan Provinsi Nusa tenggara Timur (NTT), Richard Djami mengatakan, rencana pembangunan bandara Adonara di Pulau Adonara, Kabupaten Flores Timur hingga saat ini masih menungguh ijin prinsip dari Kementerian Perhubungan (Kemenhub) RI.

Ditemui di Kupang, Jumat, 13 November 2015, Richard Djami mengatakan presentase hasil survei lokasi yang direncanakan untuk pembangunan bandara Adonara di Kementerian Perhubungan sudah dilakukan beberapa waktu lalu. Berdasarkan persentase itu, Kementerian Perhubungan menyetujui pembangunan bandara di pulau Adonara itu.

“Jika tidak ada hambatan, maka tahun depan (2016) pembangunan fisiknya sudah mulai dikerjakan. Kita berharap segera ada ijin prinsip kemudian penggelontoran dana,” katanya.

Djami mengungkapkan, setelah izin prinsip dikeluarkan, tidak langsung dilanjutkan dengan pembangunan fisik. Karena masih ada beberapa tahapan lagi yang harus dilakukan pemerintah daerah. Sejumlah aspek yang harus dilakukan antara lain, pembuatan masterplan, studi tentang analisa dampak lingkungan (amdal) dan rencana teknik terinci (RTT) sisi udara dan darat. Semua kegiatan ini diharapkaj bisa dirampungkan beberapa bulan ke depan.

Richard Djami mengatakan, untuk studi amdal, bisa dilakukan kemudian bersamaan dengan sudah dimulainya aktivitas pembangunan bandara tersebut. Mengingat rencana pembangunan bandara itu sudah mendapat persetujuan, maka Pemerintah provinsi NTT terus membangun koordinasi dengan pemerintah pusat. Dengan harapan, pada tahun 2016 mendatang, pembangunan sudah bisa dimulai, paling tidak persiapan awal lokasi di Lewo Buto.

Richard juga mengatakan, calon bandara lain yang juga sedang ditunggu izin prinsipnya adalah bandara baru El Tari Kupang.  Pasalnya, secara teknis sudah dilakukan pengkajian oleh konsultan. Lokasinya sudah dipastikan di Oebelo, Kecamatan  Kupang Timur, Kabupaten Kupang. Kepastian ini dilakukan setelah pemerintah daerah melakukan kajian di tiga lokasi di Kabupaten Kupang, yakni Lifuleo di Kecamatan Kupang Barat, Nunkurus di Kecamatan Fatuleu, dan Oebelo di Kecamatan Kupang Timur.

“Kita hanya menunggu keluarnya ijin prinsip dari Kementerian untuk kegiatan-kegiatan selanjutnya,” katanya. (bp)

=====

Foto: Kadis Perhubungan NTT, Richard Djami

Komentar ANDA?