Banding Ditolak Hakim, Ferdy Sambo Tetap Dihukum Mati

0
720
NTTSATU.COM — JAKARTA — Sidang putusan banding Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Kuwat Ma’ruf dan Ricky Rizal digelar hari ini di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, Rabu, 12/4/2023.
Sidang putusan banding Ferdy Sambo tersebut berdasarkan banding atas putusan hukuman mati di pengadilan tingkat 1 terhadap mantan Kadiv Propam  Polri tersebut. 

Di mana pada sidang putusan tingkat 1 di PN Jakarta Selatan  kali lalu, Ferdy Sambo dijatuhi hukuman mati oleh majelis hakim.

Pada sidang putusan banding Ferdy Sambo Cs pada hari ini, para terdakwa tidak hadir.

Walau pun Ferdy Sambo tidak hadir, sidang tetap dilaksanakan dan Ferdy Sambo tetap dihukum mati.

Sebagaimana diketahui, Ferdy Sambo dijatuhi hukam mati atas kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yosua Hutabarat pada bulan Juli tahun 2022 silam.  (*/nttsatu)

Komentar ANDA?