Di mana pada sidang putusan tingkat 1 di PN Jakarta Selatan kali lalu, Ferdy Sambo dijatuhi hukuman mati oleh majelis hakim.
Pada sidang putusan banding Ferdy Sambo Cs pada hari ini, para terdakwa tidak hadir.
Walau pun Ferdy Sambo tidak hadir, sidang tetap dilaksanakan dan Ferdy Sambo tetap dihukum mati.
Sebagaimana diketahui, Ferdy Sambo dijatuhi hukam mati atas kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yosua Hutabarat pada bulan Juli tahun 2022 silam. (*/nttsatu)