Banding Ditolak, Mantan Wabup Kupang Dieksekusi ke Rutan Penfui

0
344
NTTsatu.com -KUPANG – Permohonan banding Mantan Wakil Bupati Kupang, Viktor Yerimias Tiran ke Mahkamah Agung ditolak. Akibatbya dia sudah dijebloskan ke  Rumah Tahanan (Rutan) Penfui, sejak Senin (23/7/2018) lalu.
Mantan orang nomor dua Kabupaten Kupang itu  terbukti secara sah dan meyakinkan telah ‘makan’ dana perjalanan dinas (SPPD) fiktif.
Hal itu dilakukannya ketika melaksanakan kegiatan KONI Kabupaten Kupang dan Kwartir Daerah (Kwarda) Kabupaten Kupang sepanjang Tahun Anggaran 2012 – 2013, dengan besar biaya Rp 2,8 Miliar yang bersumber dari APBD.Modusnya, Tiran dibantu Kabag Umum dan Kesra Setda Kupang, Imanuel Bilos, merekayasa surat perintah perjalanan dinas (SPPD) fiktif termasuk harga tiket pesawat, harga sewa kamar hotel dan harga airport tax. Padahal ia tidak pernah melakukan perjalanan dinas dimaksud. Akibatnya perbuatannya, negara dirugikan sebesar Rp 145.512.000,00.

“Iya, memang benar. Terpidana telah kami eksekusi ke Rutan Penfui, Senin lalu. Sebab permohonan bandingnya di Mahkamah Agung (MA) RI di Jakarta, ditolak,” jelas Kajari Oelamasi, Ali Sunhaji, S.H, M.H, melalui Kasipidsus Kejari Oelamasi, Noven V. Bullan, S.H, M.Hum, ketika dihubungi melalui pesan WhatsApp, Sabtu (27/7/2018).

Ia mengungkapkan sebelumnya dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Kupang, bulan Juni lalu, JPU dari Kejari Oelamasi, Davis Lele, menuntut hukuman penjara 1,6 tahun penjara serta membayar denda Rp 50 juta bagi Tiran dan Bilos. Namun dalam putusan majelis hakim, Tiran dan Bilos diputuskan 1 tahun hukuman penjara.

Keduanya mengajukan banding ke Mahkamah Agung dengan alasan telah mengembalikan kerugian negara sebesar Rp 145 juta lebih.

Menurut keterangan saksi kunci, diantaranya, Manager PT Lion Mentari Wilayah NTT, Rinus Zebuha, dan mantan bendahara pramuka Kwarcab Kabupaten Kupang, Yosevita Jelamu, membuktikan keduanya merekayasa perjalanan dinas. Misalnya, keterangan Rinus Zebuha, mengungkapkan tidak ada nama kedua terdakwa dalam aplikasi penjualan dan pembelian tiket pesawat Lion Air.

Sedangkan Josevita Jelamu mengungkapkan kendati tidak melakukan perjalanan dinas, kedua terdakwa tidak mengembalikan uang dan menggunakan untuk kepentingan pribadi.

“Tapi kemudian MA memperkuat putusan Pegadilan Tipikor Kupang dengan menghukum kedua terdakwa hukuman penjara selama 1 tahun. Karena selama ini kedua terdakwa cuma menjalani hukuman tahanan luar kota, makanya Senin lalu kami melakukan eksekusi. Keduanya kami jemput dan diantar ke Rumah Tahanan Penfui,” jelas Kasipidsus Bullan.

Menurutnya, kedua terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana telah diatur dan diancam dalam pasal 3 jo pasal 18 UU Nomor 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU 20/2001 tentang perubahan atas UU 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo pasal 55 (1) ke-1 KUHP. (*/bp)

 

Foto: Suasana pesidangan pembacaan vonis atas Mantan Wabup Kupang Viktor di  Pengadilan Negeri Oelamasi pada sidang Bulan Juni lalu

Komentar ANDA?