BAP Kasus Niko Ladi Diharapkan Selesai Agustus

0
413

KUPANG. NTTsatu.com – Setelah melakukan gelar perkara di Polda NTT pada Senin 01 Juni 2015 lalu, dan dimulainya penyidikan kasus tersebut, penyidik Polda NTT berkeyakinan kasus ini akan bisa disidangkan mulai Agustus 2015 mendatang di Kupang.

“Kita sudah selesai gelar perkara kemudian mengeluarkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan terhada kasus ini. Kita akan bekerja keras sehingga kasus ini bisa disidangkan mulai bulan Agustus mendatang,” kata Direktur Reserse dan Kriminal Khusus (Direskrimsus) Polda NTT, Kombes Pol Mochammad Slamet yang dihubungi di Kupang, Senin, 08 Juni 2015.

Dikatakannya, saat ini penyidk tengah melakukan tugasnya dengan memeriksa beberapa saksi sebagai pemeriksaan lanjutan dan juga memeriksa tersangka kasus penggelapan uang nasabah pada Lembaga Keuangan Finansial (LKF) Mitra Tiara Larantuka.

Mantan Kapolres Ngada dan Kupang ini mengatakan, tim penyidik yang menangani kasus ini adalah penyidik dari Polres Flotim dan penyidik Polda Lembata.

“Saya memang sudah meminta tim penyidik untuk bekerja serius sehingga segera merampung berkas acara pemeriksaan (BAP) untuk diserahkan ke Kejaksaan Tinggi NTT,” katanya.

Diberitakan sebelumnya, Niko Ladi Direktur KLF Mitra Tiara itu- dijerat dengan dua Undang-undang (UU) Pencucian Uang, yakni UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU dan UU Nomor 15 Tahun 2002 tentang TPPU.

Dia dikenakan Pasal 3 dan atau Pasal 5 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU. Dan berdasarkan konstruksi pasal tersebut, Niko terancam hukuman maksimal 20 tahun penjara dan denda paling banyak Rp 10 miliar.

Dari konstruksi pasal yang disangkakan, Niko diduga melakukan pencucian uang aktif dan menikmati hasil pencucian uang. Dugaan pencucian aktif diatur dalam Pasal 3 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencucian Uang.

“Sesudah gelar perkara ini, kita akan kerja maksimal untuk secepatnya menyepesaikan berkas perkaranya untuk diserakan ke Kejati NTT. Ini kita lakukan karena desakan masyarakat terutama nasabah yang dirugikan untuk secepatnya menyetahui hasil akhir proses hukum terhadap Niko Ladi ini,” kata Slamet. (iki)

Komentar ANDA?