NTTsatu.com – RUTENG – Kasus pencurian dan pengrusakan barang terjadi di desa Compang Cibal kecamatan Cibal, kabupaten Mangggarai. Kepala desa setempat melaporkan peristiwa yang terjadi di kantor desa setempat pada Rabu 22 November 2017. Aparat Kepolisian dari Polsek Cobal langsung meringkuk pelaku Yohanes Titik (46) serta menyita barang bukti.
Kapolsek bersama kanit Reskrim dan lima orang anggota Polsek sempat melakukan olah Tempat Kejadian Perkara (TKP) di Compang Cibal kemudian langsung menuju rumah pelaku Yohanes Titik untuk melakukan penggeledahan.
Dari hasil olah TKP di rumah yohanes oleh pihak Polsek Cibal ditemukan Barang Bukti berupa 80 lembar papan Kantor milik Desa Compang Cibal yang sudah terpampang di dinding rumah tersangka, 15 lembar Seng bekas, 1 buah meja biro, 2 buah meja kayu ukuran sedang, 2 buah pintu lemari kaca medis,1 buah Termos Obat peralatan medis, 1 buah tangga besi peralatan medis , 1 buah dulang almunium peralatan medis, 5 batang balok ukuran 2.50 cm, 1 buah daun pintu kayu, 1 buah rantang tempat cuci alat medis, 1 buah bangku kayu, 4 buah tripleks struktur panel data desa, 1 buah daun jendela kayu.
Keseluruhan barang bukti milik desa Compang Cibal tersebut di temukan di dalam rumah Tersangka, saat dilakukan pengeledahan Yohanes proaktif menyebut dan menunjuk semua barang bukti yang dicurinya dari kantor Desa .
Setelah polisi menemukan barang bukti yang cukup kuat dari barang hasil pencurian dan pengrusakan,saat ini tersangka Yohanes yang berprofesi sebagai petani di kampung Cibal , Desa Compang Cibal sudah diamankan di polsek Cibal untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut.
“Pelaku sudah diamankan dan dilakukan pemberkasan berita acara pemeriksaan (BAP) oleh kanit Reskrim Polsek Cibal,” kata Ipda Daniel Djihu kasubag Humas Polres Manggarai kepada NTTsatu. com, kamis 23 November 2017. (mus)