Baru Terjadi di Indonesia Kerjasama Biro Humas NTT dan Media Tanpa Nilai Kontrak

0
309
Foto: Kepala Biro Humas Setda NTT, Semuel Pakereng

NTTsatu.com – KUPANG –  Aneh tapi nyata, Biro Humas Setda Nusa Tenggara Timur (NTT) menjalin kerjasama pemberitaan dengan media massa di Kupang tahun anggaran 2017, tanpa mencantumkan nilai kontrak kerjasama tersebut.

Pengacara Nasional asal Lembata, NTT, Petrus Bala Pattyona yang dihubungi NTTsatu.com ke Jakarta, Kamis, 14 Setember 2017 menegaskan, kerjasama tanpa menyebutkan nilai kontrak itu sangat salah dan itu cacat hukum.

“Nilai kontrak – nominalnya harus dicantumkan untuk mengetahui hak dan kewajiban kedua belah pihak. Itu salah besar dan dampak hukumnya besar,” kata Petrus Bala Pattyona.

Dia menjelaskan, sebuah kontrak kerjasama itu melibatkan berbagai pihak terutama penyedia barang dan pihak yang mengadakan barang. Seiap kontrak kerjasama itu wajib hukumnya untuk menyebutkan nilai kontrak sebagai bentuk pertangungjawaban terkait hak dan kewajiban kedua belah pihak.

“Perlu diselidiki, modus apa yang dilakukan Kepala Biro Humas sehingga tidak menyebutkan nilai kontrak. Dan media juga salah karena menandatangani kontrak kerja sama yang tidak patut itu,” tegasnya.

Kepala Biro Humas Setda NTT, Semuel Pakereng yang dikonfirmasi melalui teleponnya belum berhasil karena sedang mengikuti Rapat Paripurna DPRD NTT.

Wens Rumung, seorang wartawan seniar di Kupang dimintai komentarnya menjelaskan, dia pernah disodori kontrak kerjasama itu namun dia menolaknya karena tidak tercantum nolai kontrak.

“Saya disodori kontrak kerjasama itu, tetapi saya menolak menandatangani kontrak kerja sama ini karena tidak ada nilai kontraknya. Saya protes tapi tidak dihiraukan,” tegas Pemilik sekaligus Pemred Mingguan Expo NTT.

Menurut Wens, dia tidak mengerti juga mengapa pimpinan media bisa menandatangani kontrak kerjasama yang cacat hukum itu. Cacat hukum karena memang tidak menyebutkan nilai kontrak kerjasama dalam surat kontrak kerjasama. (bp)

Komentar ANDA?