* Bawaslu bisa gandeng KPK dan PPATK
NTTsatu.com – JAKARTA – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) diminta menelusuri dugaan mahar Rp500 miliar dari Sandiaga Uno. Apalagi uang itu disebut sebagai pemulus jalan Sandi maju sebagai calon wakil presiden (cawapres) dari Partai Amanat Nasional (PAN) dan Partai Keadilan Sejahtera (PKS).
“Saya pikir kita punya lembaga Bawaslu, Bawaslu bisa menelusuri,” kata Sekretaris Jenderal Komite Independen Pemantau Pemilu (KIPP) Kaka Suminta ditemui di Kantor Kode Inisiatif, Tebet, Jakarta Selatan, Minggu, 12 Agustus 2018.
Dia mengatakan kasus ini merupakan bagian dari money politics yang tengah menjadi isu publik. Kaka khawatir isu ini akan mendistorsi pilpres 2019 jika terus dibiarkan.
Menurut Kaka, kasus ini harus bisa diselesaikan secara jelas dan tidak tertutup. Bawaslu bahkan bisa bekerja sama dengan Komisi Pemberantasa Korupsi (KPK) atau Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) untuk menyelesaikan kasus ini.
“Kita lebih baik menegakkan aturan kalau itu benar dibandingkan membiarkan,” kata dia
Sebelumnya, Wakil Sekretaris Jenderal Partai Demokrat Andi Arief membeberkan info terkait mahar sebanyak Rp500 miliar yang diberikan Sandiaga Uno pada PAN dan PKS. Andi menyebut informasi itu berasal dari politikus Gerindra Fadli Zon dan elit Gerindra lain.
Namun, PKS membantah adanya mahar Rp500 miliar dari Sandiaga. PKS meminta Andi membuktikan hal tersebut. Kubu PKS menyebut soal mahar hoaks dan mengancam akan menuntut Andit Arief terkait pernyataannya. (medcom/bp)
Foto : Ilustrasi