KUPANG. NTTsatu.com – Hingga tahun 2013, belum ada satu daerah pun di seluruh provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT). baik provinsi maupin kabupaten/kota belum mendapat opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP).
Kepala Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan NTT, Khabib Zainuri yang ndihubungi di Kupang, Rabu, 3 Juni 2015 menjelaskan, sesuai amanat UU, setiap tahun BPK sebagai lembaga auditor melakukan pemeriksaan terhadap Laporan Keuangan Pemerintah Daerah tahun sebelumnya. Misalkan, tahun 2014, BPK melakukan pemeriksaan terhadap penggunaan anggaran. tahun 2013. Dari kegiatan pemeriksaan itu, BPK membuat resume yang tertuang dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP). Ada tiga opini yang diberikan BPK terkait pemeriksaan sebagaimana tertuang dlam LHP, yakni disclaimer (tidak memberikan pendapat), wajar dengan pengecualian (WDP), dan WTP.
“Pemeriksaan yang telah kita lakukan hingga penggunaan angaran tahun 2013, belum ada satu daerah pun di NTT yang meraih opini WTP. Sedangkan untuk penggunaan anggaran tahun 2014, belum semua daerah diberikan,” kata Zainuri.
Lebih lanjut ia sampaikan, hampir semua daerah di NTT termasuk tingkat provinsi meraih opini WDP. “Dari 21 kabupaten yang diperiksa, ada lima kabupaten yang dinyatakan disclaimer. Bahkan ada satu kabupaten yang meraih disclaimer dalam beberapa tahun anggaran berturut- turut.” ujarnya tanpa menyebut kabupaten mana saja yang disclaimer dimaksud. (iki)