Belum Dipastikan Kapan Berkas Niko Ladi Rampung

0
511

KUPANG. NTTsatu – Penyidik Polri masih terus mendalami keterangan tersangka kasus Lembaga Keuangan Finansial (LKF) MItra Tiara, Niko Ladi. Karena itu belum bisa dipastikan, kapan berkas pemeriksaannya rampung.

Kepala Bidang (Kabid) Humas Polda NTT, AKBP Agus Santosa yang dihubungi di Kupang, Jumat, 27 Maret 2015 mengatakan, penyidik terus menggali keterangan kemudian mendalami keterangan yang bersangkutan untuk bisa mengambil kesimpulan yang telat.

“Kita masih periksa dia, karena itu kita juga belum bisa memastikan kapan berkasnya itu selesai dan dilimpahkan ke Kejaksaan Tinggi NTT untuk diproses lebih lanjut,” kata Agus.

Menurut Agus, banyak pihak terus mempertanyakan kapan penyidikan terhadap Niko Ladi itu berakhir. “Saya selalu menjawab, biarkan penyidik bekerja dulu, pasti akan ada akhirnya juga. Kita juga berharap agar proses ini secepatnya diselesaikan sehingga publik menjadi tahu, “ katanya.

Hal senaga jga disampaikan Direktur Reserse Kriminal Khusus (Direskrim) Polda NTT, Kombes Pol Muhammad Slamet.

Slamet ketika dikonfirmasi mengaku sedang berada di luar daerah NTT itu mengatakan, kasus Niko Ladi pasti akan secepatnya selesai. Karena itu semua pihak terutama para nasabah yang merasa dirugikan oleh tersangka diharapkan bersabar untuk menunggu
sampai akhir penanganan kasus ini.

“Silahkan koordinasi dengan Kabid Humas. Dia akan menjelaskan dengan lebih baik, penangan kasus ini sudah sampai dimana,” kata Slamet.

Untuk diketahui, Niko Ladi yang adalah buronan Polres Flores Timur (Flotim) sejak tahun 2013, ditangkap aparat Polres Flotim di Jatiluhur, Purwakarta. Jawa Tengah, Sabtu 14 Maret 2015 dan pada Minggu keesokan harinya langsung digiring untuk diperiksa di Kupang.

Niko mendirikan LKF Mitra Tiara dan menghimpun dana dari 16.155 orang.nasabah dengan total dana yang terkumpul sekitar Rp 423 miliar. Niko juga disangkakan melakukan tindak pidana perbankan, dengan menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan tanpa ijin usaha dari Pimpinan Bank Indonesia, sebagaimana dimaksud dalam pasal 46 ayat (1) Jo pasal 16 ayat (1), Undang-undang RI Nomor 10 tahun 1998 tentang perubahan atas UU Nomor 7 tahun 1992 tentan perbankan Jo pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.

Perbuatan Niko Ladi itu telah menyusahkan para nasabahnya yang mayoritas adalah petani kecil yang tersebar di Flores Timur, Lembata dan beberapa daerah lainnya. Bahkan perbuatannya tersebut membuat roda perekonomian di daerah itu mengalami gangguan yang cukup berarti. (bop)

Komentar ANDA?