Belum Hadirkan Dokter Ahli, Sidang Kasus Pandango Ditunda

0
600

KUPANG. NTTsatu.com – Sidang kasus dugaan korupsi pengdaan 58 unit sepeda motor tahun 20I2 lalu senilai Rp 3, 2 milyar, kembali ditunda. Pasalnya dokter ahli syaraf harus hadir untuk memberikan keterangan terkait kondisi kesehatan terdakwa. Jubilate Pieter Pandango.

Sidang dengan agenda pemeriksaan dokter ahli saraf untuk terdakwa Jubilate Pieter Pandango yang ditund, Senin (10/8) dipimpin majelis hakim, Beny Supryadi, SH didampingi dua hakim anggota, Jult Lumban Gaol dan Anshyori Saefudin. Terdakwa tidak hadir dalam sidang namun dihadiri kuasa hukumnya, Yohanes D Rihi, SH. Turut hadir JPU, Didit A Nugroho, SH. Dalam persidangan,

Yohanes D Rihi selaku kuasa hukum tedakwa meminta majelis hakim untuk menghadirkan salah satu dokter ahli untuk menerangkan kondisi kesehatan terdakwa, yang mana sesuai hasil pemeriksaan dokter ahli di Surabaya, terdakwa mengalami kelumpuhan total.

“Majelis hakim yang terhormat, saya minta sidangnya di tunda ke hari Rabu (12/8) agar saya hadirkan dokter ahli saraf untuk menerangkan kondisi kesehatan terdakwa, “ kata Yohanes.

Menanggapi permintaan dari kuasa hukum terdakwa, Beny Supryadi selaku majelis hakim yang menyidangkan perkara itu, mengabulkan permintaan kuasa hukum untuk menghadirkan dokter ahli saraf yang independen untuk menjelaskan kondisi kesehatan terdakwa.

“Permintaan kuasa hukum terdakwa kami terima untuk menghadirkan dokter ahli saraf yang independen untuk menjelaskan kondisi kesehatan pada terdakwa yang terjadi saat ini, “ kata hakim.

Didit A. Nugroho, SH selaku Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam perkara itu, menyetujui hal itu. Dimana, dirinya mengikuti apa yang dikatakan kuasa hukum terdakwa untuk menghadirkan dokter ahli saraf yang independen untuk menjelaskan kondisi kesehatan terdakwa yang mana dinyatakan mengalami kelumpuhan total. (dem/bp)

=====

Foto : Jubilate Pieter Pandango

Komentar ANDA?