Belum Lengkap, Jaksa Kembalikan Berkas Perkara Samuel Haning

0
483

KUPANG, NTTsatu.com Berkas perkara dugaan penggunaan gelar palsu dengan tersangka, Rektor Universitas PGRI Kupang, Samuel Haning segera di kembalikan oleh Jaksa peneliti Kejaksaan Negeri (Kejari) Kupang. Pengembalian itu karena dinilai belum lengkap.

Kasi Pidum Kejari Kupang, Wisnu Wardana, SH kepada wartawan diruang kerjanya, Kamis (13/8) mengatakan berkas perkara dugaan penggunaan gelar palsu dengan tersangka segera di kembalikan ke penyidik Tipidsus Polres Kupang Kota.

Dijelaskan Wisnu, berkas itu segera dikembalikan Jaksa Peneliti Kejari Kupang, dengan alasan bahwa berkas perkara yang diberikan oleh Tipidsus Polres Kupang Kota masih kurang atau belum lengkap (P-18). Sehingga perlu dilengkapi oleh Tipidsus Polres Kupang Kota.

“Berkasnya Samuel Haning yang dari polisi sudah kami teliti, ternyata masih kurang makanya kami akan segera kembalikan ke Tipidsus Polres Kupang Kota. Berkasnya kami nyatakan P-18, “ kata Wisnu.

Dalam pengembalian berkas itu, lanjut Wisnu, Jaksa Peneliti Kejaksaan Negeri (Kejari) Kupang memberikan banyak petunjuk kepada Tipidsus Polres Kupang Kota untuk dipenuhi. Setelah petunjuk itu dipenuhi, barulah Tipidsus Polres Kupang Kota kembali mengirim berkas itu ke Kejari Kupang.

“Kami nyatakan P-18 berkas Samuel Haning karena belum lengkap. Dalam berkas, kami berikan beberapa petunjuk yang harus di penuhi oleh polisi, “ kata Wisnu.

Sebelumnya diberitakan, Kapolres Kupang Kota, AKBP Budi Hermawan melalui Kasat Reskrim Polres Kupang Kota, AKP Didik Kurnianto kepada wartawan diruang kerjanya, Rabu (15/7) mengatakan mantan rektor Universitas PGRI NTT ditetapkan sebagai tersangka terkait kasus dugaan penggunaan gelar doktor palsu yang dilaporkan oleh Rudy Tunubesi.

Dijelaskan Didik, tim penyidik telah menetapkan Samuel Hnaing sebagai tersangka penggunaan gelar palsu sejak pekan lalu dan tim penyidik juga telah melayangkan surat panggilan yang pertama terhadap tersangka sejak Jumat (10/7) lalu.

“Mantan Rektor Universitas PGRI NTT, Samuel Haning sudah ditetapkan sebagai tersangka terkait dengan penggunaan gelar palsu sebagai doktor, “ katanya.

Menurut Didik, tim penyidik telah melayangkan panggilan pertama terhadap tersangka untuk diperiksa, namun tersangka tidak memenuhi panggilan tim penyidik sejak pekan lalu untuk diperiksa di Polres Kupang Kota. Malah, lanjut Didik, tersangka melayangkan surat somasi terhadap Polres Kupang Kota. (dem/bp)

====

Foto: Wisnu Wardana, SH

Komentar ANDA?