Dilansir dari Medcom.id, Kabag Humas Pemkab Flotim, Herry Lamawuran, menjelaskan, keputusan Bupati Flotim memperpanjang status tanggap darurat bencana Adonara karena masih memerlukan penanganan darurat pada lokasi yang telah ditetapkan dan juga berdampak pada kecamatan di Kabupaten Flores Timur.
Kata dia, kebijakan perpanjangan status tanggap darurat itu tertuang dalam surat keputusan Bupati Flotim Nomor BPBD/360/014/BID. KL/IV/2021.
“Keputusan perpanjangan status tanggap darurat bencana Adonara selama tujuh hari yang dimulai 25 April 2021 sampai dengan 1 Mei 2021,” ujar Herry, Senin, 26 April 2021.
Dia menuturkan penanganan tanggap darurat ini selain banjir dan longsor juga banjir rob dan angin kencang yang melanda Kabupaten Flores Timur hingga merusak pemukiman warga dan fasilitas publik.
“Selama masa tanggap darurat kedua, skala prioritas yang akan dilakukan adalah penanganan korban terdampak dan memperbaiki sejumlah infrastruktur yang rusak,” jelas dia. (*/gan)